GELORA.CO - Kisruh pembagian bonus bagi pelatih Asian Para Games 2018 belum menemui titik temu. Khususnya untuk kasus yang menimpa Puspita Mustika Adya, pelatih para-cycling.
Dalam pembagian bonus Kamis lalu (20/12/2018), Puspita menerima Rp 137,5 juta. Sesuai ketentuan, uang tunai senilai itu diserahkan dalam bentuk tabungan di Bank BRI.
Jumlah itu sangat jauh berbeda dengan pernyataan Kemenpora. Dalam website resmi mereka, www.kemenpora.go.id, Puspita merupakan satu di antara 12 pelatih dan asisten pelatih yang menerima bonus secara simbolis di Solo pekan lalu. Di situ jumlah yang diterima Puspita tertulis Rp 675 juta. Selisihnya Rp 537,5 juta. Lebih dari setengah miliar!
Kemana larinya?
Direktur Direkotorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Brigjen Erwanto Kurniadi menuturkan bahwa pihaknya telah menerima informasi adanya dugaan kasus pemotongan bonus tersebut.
Saat ini kasus terkait olah raga akan dikaji oleh Satgas Mafia Bola. "Lalu akan didistribusikan ke bidang masing-masing", ujarnya. Bila kasus tersebut setelah dianalisis terkait korupsi, satgas akan bekerja sama dengan dittipikor.
"Saya yang menangani (kalau terkait korupsi). Kalau terkait pidana umum, tentu Dirtipidum," terangnya saat dihubungi kemarin.
Sumber: koran jawapos