Foto: FPBLK usai menyerahkan JD ke Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (3/12) dini hari.
GELORA.CO - Seorang pengacara berinisial JD diamankan Front Pembela Bumi Lancang Kuning (FPBLK) Pekanbaru. Penangkapan dilakukan di rumahnya daerah Pandau, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (3/12) dini hari. JD diduga telah menghina ulama Habib Rizieq Shihab di akun Facebook miliknya.
FPBLK kemudian menyerahkan JD kepada Ditreskrimsus Polda Riau. "Diamankan tadi malam di rumahnya. Lalu diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau," kata anggota FPBLK Pekanbaru Khalid Tobing, Senin (3/12).
Awalnya, FPBLK Pekanbaru menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penghinaan terhadap ulama yang dilakukan JD melalui media sosial. Ada beberapa ujaran kebencian yang ditulis JD. Salah satunya bertuliskan 'RIZIEQ SHIHAB KOK MASIH JUGA KAU NEBARKAN HOAX, FITNAH & UJARAN KEBENCIAN TERHADAP PEMERINTAHAN JOKOWI??? APA BELUM CUKUP 16 LAPORAN POLISI ITU SEHINGGA MENBUATMU CIUT DAN KABUR KE ARAB.'
Cuitan ini diposting JD pada Minggu (2/12) lalu sekitar pukul 21.34 WIB. Hingga kini, postingannya tersebut mendapatkan 16 jempol dan 20 komentar dari netizen.
"Masyarakat gerah dengan postingan beliau yang menghina ulama, tokoh bangsa. Hal ini tidak pertama kali dia lakukan. Ini terpublish di sosial media. Bahkan secara internal pernah kami (FPBLK) proses dan dia meminta maaf," ujar Khalid.
Dengan diserahkannya ke polisi, Khalid berharap JD dapat diproses hukum seadil-adilnya. Sehingga menjadi efek jera dan sebagai contoh bagi masyarakat lainnya agar tak ada lagi yang menghina ulama. "Diproses dengan setimpal sesuai perbuatan dia," harapnya.
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP John Ginting membenarkan hal tersebut. "Satu orang diamankan sekira pukul 04.00 WIB dini hari tadi," sebut John.
Saat ini, JD sudah diperiksa penyidik untuk mendalami dugaan ujaran kebencian yang dilakukannya. "Didalami dahulu. Saat ini diperiksa penyidik dan sedang dikumpulkan alat buktinya," pungkas John. [jpc]