GELORA.CO - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan acara Reuni 212. Ratna menyakini pernyataan yang disampaikannya sesuai dengan aturan.
"Ya sebagai penyelenggara kan saya meyakini apa yang saya yakini itu udah sesuai dengan aturan. Kalaupun kemudian ada pihak yang tak bisa menerima ya kan ada saluran yang disediakan oleh UU," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, saat dihubungi, Rabu (5/12/2018).
Ratna mengatakan dirinya akan menggunakan hak jawab dalam persidangan. Selain itu, dia menyiapkan jawaban berdasarkan fakta.
"Iya kalau kita diadukan kan ya kita bisa menggunakan hak-hak jawab kita nanti. Jadi tugas yang harus saya lakukan ya menyiapkan jawaban terhadap pokok-pokok aduan yang berbasis pada fakta, data yang ada," kata Ratna.
Ratna menjelaskan, saat Reuni 212 berlangsung, dirinya baru saja selesai menjalani perawatan di rumah sakit. Sebagai pelaksana harian (Plh) ketua, dia mengatakan harus melakukan pemantauan sehingga pemantauan ini dilakukan melalui media televisi.
"Saya kan baru keluar RS ya, kan dua hari dirawat dan kondisi kesehatan itu tidak memungkinkan saya untuk ke lapangan. Nah posisi saya hari itu (2/12) adalah Plh Ketua Bawaslu," ujar Ratna.
"Nah tentu sebagai Plh ketua, saya punya kewajiban untuk bisa memastikan bagaimana pelaksanaan kegiatan itu. Tapi, karena kondisi kesehatan saya yang nggak bisa ke sana, tentu saya harus cari cara bisa tonton lewat TV yang kebetulan ditayangkan oleh tvOne," sambungnya.
Dia juga mengatakan hanya menyampaikan hal itu berdasarkan pengawasannya. Namun pihaknya telah memerintahkan Bawaslu DKI melakukan pemantauan secara langsung di lapangan.
"Nah memang tidak semua hal bisa saya amati kan, sebab tidak semua bisa tersaksikan lewat siaran langsung. Oleh karena itu, saya hanya sampaikan hal-hal yang bisa saya lihat dan dengar lewat TV. Hal-hal lain yang tidak bisa saya lihat langsung, saya minta laporannya dari Bawaslu DKI yang telah saya perintahkan untuk awasi di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataan soal acara Reuni 212. Keduanya dianggap melanggar kode etik terkait pernyataan pasca-acara Reuni 212.
"Kami laporkan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP, yang kami duga dilakukan oleh anggota Bawaslu RI Ibu Ratna Dewi Pettalolo dan juga anggota Bawaslu DKI Bapak Puadi," ujar pelapor atas nama Abdul Fakhridz Al Donggowi, Ketua Presidium Nasional Jaringan Penjaga NKRI (JAPRI), di kantor DKPP, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. [dtk]