GELORA.CO - Seorang calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Darjis Aliaman dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan pada hari ini, Kamis 20 Desember 2018.
Caleg Partai Hanura itu dilaporkan rekannya sesama caleg, Johan Wahyudi dari Partai Perindo, atas dugaan penipuan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun 2015.
Menurut keterangan orangtua pelapor, Bayhaki, penipuan berawal saat terlapor masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Ketika itu, terlapor yang merupakan teman baik Bayhaki, menjanjikan anaknya lulus CPNS. Syaratnya, pelapor wajib menyediakan mahar sebesar Rp250 juta.
"Waktu ada seleksi CPNS, kami bertemu dan dia menjanjikan anak saya pasti lulus. Asalnya, kami bersedia menyiapkan mahar yang dia minta," kata Bayhaki, usai membuat laporan pengaduan di SPK Polda Sumatera Selatan.
Karena berteman baik, Bayhaki merasa yakin dengan ucapan rekannya itu. Dia pun bersedia menyiapkan uang yang diminta tanpa curiga. Dia sempat menawar, tetapi ditolak. Sayangnya, sang anak ternyata tak lulus dan uang tidak dikembalikan.
Bayhaki menyebut, selama tiga tahun terakhir tidak kejelasan apakah uang itu akan dikembalikan atau tidak. Sementara itu, upaya kekeluargaan yang sempat dia tempuh tidak membuahkan hasil. Dia kaget, setelah mengetahui Darjis mencalonkan anggota DPRD. Karena itu, dia berkesimpulan bahwa Darjis sebenarnya punya uang, tetapi masalahnya uang Rp250 juta tak dikembalikan.
Kuasa hukum pelapor, Febuar Rahman mengaku sudah meminta itikad baik Darjis, agar segera mengembalikan uang kliennya. Darjis, katanya, berjanji mengembalikan kalau dia terpilih sebagai anggota DPRD. Namun, Bayhaki tak serta-merta percaya dan tetap menuntut uangnya segera dikembalikan.
"Dengan adanya kejadian ini, kami berharap, agar masyarakat bisa tahu bahwa siapa yang harus dipilih. Ini juga menjadi salah satu koreksi untuk seluruh partai politik bahwa mencalonkan kadernya harus melihat kredibilitas, jangan asal maju menjadi caleg," kata Febuar.
Menurut Febuar, Darjis pernah dipidana pada 2016 atas kasus yang sama. Terhadap pelapor, waktu itu terjadi kesepakatan dan akhirnya dibuatlah surat pernyataan pengakuan utang sebagai bukti, saat terlapor mendekam di penjara. [viva]