GELORA.CO - Terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani mengungkapkan rencananya membentuk “paguyuban korban rezim”. Pembentukan perkumpulan itu sebagai bentuk kritiknya terhadap beberapa kasus hukum yang dinilai bernuansa politis.
“Kami berencana buat grupnya. Paguyuban ‘korban kriminalisasi rezim’. Grup Whatsapp-nya sudah ada,” ujar Dhani saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Dia mengatakan, grup itu beranggotakan sekitar 100 orang, terdiri atas figur terkenal, pemuka agama, hingga masyarakat umum. Paguyuban itu, menurut Dhani, menjadi wujud keprihatinan terhadap banyaknya kasus hukum yang dialami kelompok oposisi. Ahmad Dhani mencurigai berbagai kasus hukum yang dialamatkan kepada pengkritik pemerintah, termasuk tuntutan ujaran kebencian yang sedang dia hadapi, adalah bernuansa politis.
Dalam pleidoi pribadinya, Ahmad Dhani menyebutkan dirinya akan berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa kasusnya itu murni politik.
Dalam kesempatan itu, penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan unsur politik kasus tersebut terletak pada perbedaan pilihan politik antara kliennya dengan pelapor, Jack Boyd Lapian. “(Keterangan perbedaan pilihan politik) itu diakui di persidangan,” sebut Hendarsam di PN Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Dalam kasus ujaran kebencian yang ditangani PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani dituntut penjara selama dua tahun. Pentolan grup musik Dewa 19 itu karena dinilai jaksa telah melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [inw]