GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat (Bawaslu Jabar) telah mendapatkan informasi tentang Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang mengacungkan salam dua jari di acara Partai Gerindra. Bawaslu Jabar langsung menyelidiki peristiwa itu.
"Kami sedang mintakan laporan utuhnya dari Bawaslu Kabupaten Bogor, apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak," kata komisioner Bawaslu Jabar, Yulianto, kepada detikcom, Selasa (18/12/2018).
Peristiwa Anies mengacungkan salam dua jari tersebut terjadi di Konferensi Nasional Partai Gerindra, Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12) kemarin. Yulianto belum bisa langsung memastikan bahwa yang dilakukan Anies adalah pelanggaran kampanye atau bukan.
"Soal mengacungkan jari bagian dari kampanye, nanti akan kami lihat. Kita lihat pula dampak yang dimunculkan seperti apa, termasuk maksudnya apa," kata dia.
Secara formal, ada aturan yang mengikat kepala daerah dalam berkampanye. Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah, yakni harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
"Peraturan KPU tentang Kampanye, Peraturan Bawaslu juga ada," kata Yulianto.
Pelanggaran dalam hal ini bisa termasuk pidana pemilu atau pelanggaran administratif. Bila termasuk pidana pemilu, maka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan akan dilakukan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Bila pidana pemilu, sanksinya diatur dalam UU Pemilu berupa kurungan dan denda. Bila itu adalah pelanggaran administratif, maka sanksinya bisa berupa penghentian kampanye selanjutnya, bahkan bisa lebih berat lagi tergantung kadar pelanggarannya," kata Yulianto.[dtk]