GELORA.CO - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, akan melaporkan mantan stafnya ke polisi karena telah menuding dirinya sebagai pemerkosa. Mantan stafnya akan dilaporkan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Insyaallah dalam waktu dekat, artinya akhir tahun atau awal tahun, kami akan melakukan laporan polisi, menyangkut undang-undang ITE. Dalam hal ini masuk Pasal 45 ayat 1, 3 dan 4," kata Penasihat Hukum Syafri, Memed Adiwinata, dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jalan Cilacap, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).
Tak hanya terkait pasal di UU ITE, Memed menuturkan pihaknya juga menduga mantan staf Syafri itu telah melakukan tindak pidana. Namun Memed enggan membeberkan tindak pidana apa yang dimaksud.
"Kemudian diduga juga ada satu tindakan pidana yang dilakukan," ujar Memed.
Memed kemudian menanggapi pernyataan mantan staf Syafri itu di media, yang mengaku mengalami kekerasan seksual selama dua tahun, sejak tahun 2016 lalu. Menurut dia, cerita itu tak masuk di akal.
"Seandainya perkosaan, itu pertama identik dengan kekerasan, kedua kemudian orang yang tidak dikenal. Apalagi ini katakanlah atasannya sendiri, yang notabene jadwalnya pun dia tahu. Jadi dalam waktu dekat, insyaallah paling cepat akhir tahun atau paling lambat awal tahun, kami akan lakukan satu upaya hukum," tutur Memed.
Seorang pekerja perempuan di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengaku menjadi korban kejahatan seksual oleh atasannya. Si pekerja mengaku menjadi korban pelecehan seksual selama dua tahun terakhir.
"Saya korban kejahatan seksual oleh atasan saya. Saya tenaga kontrak, posisi asisten ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2016," kata pekerja perempuan itu menceritakan kasus pelecehan seksual tersebut.
Hal itu disampaikannya saat menggelar konferensi pers didampingi Ade Armando. Korban merupakan mahasiswi Ade Armando di salah satu perguruan tinggi swasta.
Perempuan itu mengatakan selama 2 tahun dia kehilangan kepercayaan diri. Dia mengaku hampir bunuh diri atas perlakuan yang didapat dari pimpinannya itu. [dtk]