GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Berikut isinya:
Pasal 7
(1) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan.
(2) Kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan barang habis pakai.
(3) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kotak yang kokoh pada setiap sisinya, dengan ukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter, lebar 40 (empat puluh) sentimeter, dan tinggi 60 (enam puluh) sentimeter.
(4) Kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(5) Ukuran dan bahan kotak suara yang digunakan dalam pemungutan suara bagi Warga Negara Republik Indonesia di luar negeri disesuaikan dengan kondisi setempat di luar negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Sebelumnya, ramai dibahas soal kotak suara Pilpres 2019 karena disebut terbuat dari kardus. Meski pihak KPU membantah dengan menyebut bahan itu sebagai Karton Kedap Air.
Kejanggalan Pengakuan KPU
Namun KPU menegaskan bahwa karton kedap air itu sudah dipakai sejak pemilu sebelumnya. Padahal PKPU itu baru dikeluarkan tahun ini.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan perdebatan soal kotak suara ini seharusnya terjadi 5 tahun lalu karena jenis ini sudah dipakai sejak pemilu sebelumnya. Dia juga menegaskan bahwa kotak suara ini terbuat dari karton kedap air.
“Kita sudah pakai kotak pakai karton kedap air 5 tahun lalu. Dulu sebagian, terakhir udah semua setiap ada pemilu pakai itu,” kata Arief Budiman di kantornya, Jumat (14/12/2018). [SR]