GELORA.CO - Banyak aparat dan pejabat negara kerap menyebutkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi terlarang. Alasannya karena organisasi ini sudah dibubarkan oleh pemerintah. Pernyataan itu dilontarkan dalam rangka meminta masyarakat untuk tidak mendengarkan bantahan HTI, soal bendera yang dibakar di Garut.
Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra berupaya meluruskan pemahaman terkait status hukum HTI tersebut. Berikut penuturan lengkapnya.
Bisa dijelaskan kenapa Anda menilai HTI tidak bisa dianggap sebagai organisasi terlarang?
HTI ini sebelumnya berbadan hukum dan terdaftar statusnya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Lalu, melalui Perppu Ormas, pemerintah mencabut badan hukum HTI yang bermakna pembubaran. Dalam pembubaran itu tidak ada penyebutan HTI sebagai ormas terlarang. Jadi, orang-orang yang bilang HTI ormas terlarang itu dasar hukumnya apa? Penegasan yang menegaskan HTI adalah organisasi terlarang, itu tidak ada dasar hukumnya.
Tapi kan HTI sudah dibubarkan. Berarti bisa dong dianggap terlarang?
Terhadap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI itu kan, HTI telah melakukan perlawanan hukum dan kalah di dua tingkatan, yakni di PTUN(Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta dan PTTUN(Pengadilan Tinggi TUN). Tapi, keputusan PTUNitu sebetulnya hanya sekadar menilai, apakah keputusan pencabutan tersebut telah benar secara wewenang, prosedur, dan substansinya menurut undang-undang yang berlaku, dan asas pemerintahan yang baik. Lalu kami ajukan pula kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya kasasi ke MA, persoalan pencabutan status badan hukum, kembali ke proses hukum yang sedang berjalan, dan belum ada putusan inkrah.
Banyak yang setuju HTI sebagai ormas terlarang itu karena ideologinya dianggap berbahaya bagi negara, bahkan sebagian menyamakannya dengan PKI. Apa tanggapan Anda atas pandangan tersebut?
Perlu diketahui ya, alam sejarah ketatanegaraan RI hanya PKI yang pernah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. PKI dinyatakan terlarang berdasarkan TAP MPRS No XXV/MPRS/1966, tentang pembubaran PKI. Di situ PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh Indonesia, dan ada larangan menyebarkan ajaran komunisme. Partai Masyumi Indonesia saja, ketika diperintahkan membubarkan oleh Presiden Soekarno, telah membubarkan diri dua hari sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Sehingga Masyumi juga tidak pernah menyandang status sebagai partai terlarang. Apa maksud anda mengatakan HTI seperti PKI? Kami akan bersikap tegas, karena tidak ada dasar hukumnya.
Paham khilafah yang kerap digaungkan oleh HTI oleh sebagian kalangan dianggap mengancam NKRI. Bagaimana itu?
Kami tegaskan, bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan paham khilafah yang di dakwah HTI sebagai paham terlarang.
Karena pahamnya belum dinyatakan terlarang dan proses hukumnya juga belum inkrah, berarti pengurus HTI masih bisa menjalankan kegiatan seperti biasa?
Iya, pengurus Hizbut Tahrir Indonesia yang ingin menjalankan kegiatan dakwah secara individu, atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum tetap dibolehkan. Hal itu tetap sah dan legal di mata hukum, Karena tidak ada satu putusan pengadilan pun yang menyatakan paham atau ideologi khilafah itu sebagai paham yang terlarang.
Kalau ada yang masih menyatakan HTI sebagai ormas terlarang bagaimana?
Karena sejauh ini hanya dilakukan pencabutan status badan hukum, jadi kalau ada pihak-pihak mengatakan begitu (HTI organisasi terlarang) kami akan kasih somasi. Kami akan bersikap tegas, karena tidak ada dasar hukum. Kami akan tunjukkan bukti-bukti, bahwa hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang.
HTI kan sudah kalah dalam sidang sebelumnya. Apakah upaya hukumnya akan tetap lanjut?
Masih. Memang kami melakukan perlawanan hukum ke PTUN, kemudian kami kalah di tingkat pertama, kemudian gugatan juga ditolak pada tingkat banding. Sekarang, kami sedang melakukan kasasi pada MA.
Kami menyadari bukan kalah argumentasi hukum. Kami menghadapi kekuasaan, itu masalahnya. Di sidang pengadilan ketahuan, berhadapan kekuasaan yang begitu kuat, kami berhadapan dengan negara. Tapi kami akan terus, kami akan tunggu hingga putusan final di MA. Kenapa Anda beranggapan begitu?
Selama persidangan pemerintah tidak mempunyai dasar hukum, yang disertai fakta dan data pembubaran HTI. Kami selalu minta di pengadilan yang berlaku sembilan hari, coba sembilan hari itu dibuktikan bahwa HTI ini melanggar. Tetapi yang ditunjukkan hanya Kongres Khilafah di Senayan 2013, ceramah video di tv yang tidak tahu tahun berapa. Dengan kata lain pemerintah telah gagal membuktikan itu. Saksi fakta juga tidak menerangkan apa-apa, HTI hanya dikalahkan di pengadilan dengan pendapat ahli. Jadi pengadilan pendapat ahli.
Meski membela diri sudah terlanjur banyak yang mencap HTI sebagai ormas terlarang. Lalu apa imbauan Anda terkait hal ini?
Kami harap, semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, karena ini belum final. Pencabutan status badan hukum itu untuk sementara. Ini kami masih menunggu putusan final dari MA. [rmol]