GELORA.CO - Politikus PKS Muhammad Nasir Djamil enggan berkomentar lebih soal kabar Yusril Ihza Mahendra akhirnya menyetujui tawaran untuk jadi pengacara pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'aruf Amin.
"Waduh belum bisa komentar lebih. Itu baru informasi yang belum diketahui kebenarannya secara pasti," katanya kepada INILAHCOM, Senin (5/11/2018).
Ia mengaku kabar itu sempat dimentahkan dengan informasi bahwa sebenarnya Yusril bukan jadi pengacara pasangan calon, tapi ditawari menjadi pengacara negara.
"Soalnya selain berita itu ada juga info yang bilang bukan jadi kuasa hukum paslon tapi pengacara negara," bebernya.
Meski demikian, walaupun Yusril yang notabene adalah Ketua Umum PBB merapat ke Jokowi-Ma'aruf apapun posisinya, putusan akar rumput PBB akan diambil pada akhir November 2018.
:Untuk sikap politik PBB nanti akan diputuskan 23 November," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, Ketum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi pengacara bagi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Yusril mengaku pertama kali ditawari oleh Ketua Timses Jokowi-Ma'ruf Erick Thohir untuk menjadi pengacara paslon dengan nomor urut 01 tersebut.
"Kami bincang-bincang dan Pak Erick menanyakan kepastian apakah saya bersedia menjadi lawyernya Pak Jokowi - Pak Kiyai Maruf Amin dalam kedudukan beliau sebagai paslon capres-cawapres," katanya.
Setelah berdiskusi, Yusril memutuskan untuk menerima tawaran tesebut. Dalam kesempatan itu, Erick menjelaskan bahwa kubu Jokowi-Ma'ruf tak menawarkan bayaran kepada Yusril.
"Saya bilang setuju saja. Dulu dalam Pilpres 2014 saya juga pernah dimintai menjadi ahli dalam gugatan Pak Prabowo kepada KPU tentang hasil Pilpres di MK, dan itu saya lakukan, gratis juga hehe, tanpa bayaran apa pun," jelas Yusril.
Namun, Yusril menegaskan keputusannya menjadi lawyer merupakan kerja profesional. Artinya, Yusril tidak masuk dalam tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf.
"Sebagai profesional lawyer, saya tidak menjadi bagian dari Timses Pak Jokowi- Pak Kiai Maruf Amin. Saya baca di dalam struktur Timses sudah ada divisi hukum dan pembelaan. Divisi ini kalau dalam perusahaan bisa dikatakan sebagai "in house lawyer." Sedangkan saya adalah professional lawyer yang berada di luar struktur," ujar Yusril. [inc]