GELORA.CO - Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesiapannya menjadi pengacara Jokowi dan Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Yusril menyebut dia tak menarik bayaran terhadap jasanya tersebut, alias gratis.
"Saya memutuskan untuk setuju dan menjadi lawyer-nya kedua beliau itu. Pak Erick mengatakan bahwa jadi lawyer Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf ini prodeo alias gratis tanpa bayaran apa-apa. Saya bilang saya setuju saja," ujar Yusril lewat pesan singkat, Senin (5/11).
Kata 'prodeo' yang diucapkan Yusril selama ini kerap dipakai untuk menyebut para pengacara yang memberi jasanya secara cuma-cuma. Namun, selain prodeo juga ada istilah probono. Apa bedanya?
Ahli Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda menyatakan hal tersebut hanya perbedaan istilah saja. Bergantung mana yang dipilih untuk dipraktikan.
"Itu hanya istilah saja, artinya sama-sama nggak bayar," kata Chairul saat dihubungi, Selasa (6/11/2018).
"Sebenarnya semua pengacara itu harus dibayar, cuma ada yang dibayar oleh klien ada yang bukan. Kalau orang miskin tidak mampu ya seharusnya mendapat bantuan hukum itu dari negara, jadi negara yang membayar. Tapi ada kalanya tidak dibayar sama sekali," jelasnya.
Aturan mengenai bantuan hukum kepada orang tidak mampu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 1 tahun 2014. Hanya saja di Perma tersebut sama sekali tak tercantum istilah prodeo maupun probono.
"Itu hanya istilah praktik saja seperti sebutan pengacara, kuasa hukum, advokat, sama saja. Dua-duanya (prodeo dan probono) tidak bayar. Bisa dibayar pemerintah, Mahkamah Agung, bisa oleh yayasan sosial, atau tidak dibayar sama sekali," tutur Chairul.
Sebelumnya Keputusan Yusril menjadi kuasa hukum pasangan nomor urut 01 itu diambil setelah bertemu dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir.
Saat Pilpres 2014, Yusril menjadi kuasa hukum Prabowo Subianto, yang kala itu berpasangan dengan Hatta Rajasa. Ketum Partai Bulan Bintang tersebut juga tidak meminta bayaran.
"Dalam Pilpres 2014, saya juga pernah dimintai menjadi ahli dalam gugatan Pak Prabowo kepada KPU tentang hasil pilpres di MK dan itu saya lakukan, gratis juga, he-he-he..., tanpa bayaran apa pun dari Pak Prabowo," ucap Yusril, Senin (5/11).
Ia pun menyatakan menjadi lawyer Jokowi-Ma'ruf sebagai seorang profesional. Meski siap membela Jokowi-Ma'ruf, Yusril memastikan tidak masuk timses. Partainya, PBB, hingga kini masih memutuskan netral. [dtk]