GELORA.CO - Setelah secara marathon melakukan pengembangan penyidikan terhadap ketujuh orang pelaku gendam yang ditangkap di Kabupaten Karangasem, Senin (29/10) lalu, akhirnya Polres Jembrana pada Rabu pagi (31/10) merilis tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan. Para tersangka yakni Huang Ping Sui, 37, Chen Chen Cong, 38, dan Chen Ali, 31 yang merupakan warga negara China. Keempat pria ini bekerja sama dengan Maratus Solikah, 39, Dewi Ilmi Hidayati,37, Mulyani,33 dan Tjhai Fen Kiat, 27 yang keempatnya berjenis kelamin perempuan dan merupakan warga negara Indonesia.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan dua unit mobil Toyota Rush warna putih yang digunakan para pelaku, perhiasan emas dan uang tunai sisa hasil kejahatan yang dilakukan Kamis pagi (25/10) lalu sebanyak Rp 630 juta milik korban Sulastri, 2 buah emas murni batangan dengan berat masing-masing 1 Kg serta perhiasan emas beragam motif mencapai 2 kg lebih yang kesemuanya berasal dari beberapa TKP di luar Jembrana dengan perkiraan nilai total hasil kejahatan mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Wakapolres Jembrana, Kompol I Komang Budiarta saat press rilis kemarin mengatakan para pelaku berhasil ditangkap berkat rekaman cctv yang ada di Warung Sari Asih milik korban Sulastri dimana saat itu mereka (pelaku) mengantarkan korban untuk mengambil buku tabungan dan perhiasan emas milik yang tersimpan dirumahnya. Setelah memeriksa rekaman, lanjut Budiarta pihaknya memutuskan untuk fokus mengejar kendaraan rush putih dengan nopol W 1874 VJ . “Kemudian kami bentuk dua tim untuk mengejar mereka. 1 tim yang dipimpin Kanit 1 langsung bergerak ke Jawa karena berdasarkan info kendaraan tersebut berada di Banyuwangi, sedangkan 1 tim lagi yang dipimpin Kasat Reskrim bersiaga di Jembrana,” ujarnya.
Masih dijelaskan Wakapolres, setelah melakukan pengejaran ke Jawa, pihaknya melalui Kanit 1 mendapat info kalau para pelaku sudah menyebrang lagi ke Bali untuk melakukan tindakan kejahatan yang sama dengan lokasi di Karangasem. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim dua yang dipimpin Kasat Reskrim dengan melakukan pengejaran hingga ke salah satu villa di Karangasem. “Benar saja mereka sudah balik ke Bali dan akhirnya ketujuh pelaku kami tangkap hari Senin (29/10) di Villa Taman Ujung, Sraya, Karangasem,” terangnya.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, mereka mengakui telah melakukan kejahatan yang sama tidak hanya di Jembrana saja tetapi juga di beberapa lokasi di Denpasar. Bahkan mereka juga mengaku sebagai komplotan pelaku hipnotis di Jembrana yang terjadi tanggal 25 Oktober tahun 2017 lalu.
“Mereka spesialis komplotan kejahatan dengan modus hipnotis atau gendam dan menyasar wanita berumur yang dianggap memiliki kekayaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooai menambahkan dalam menjalankan aksinya mereka memilih korban secara acak yang menurut mereka merupakan orang kaya. Dijelaskan Yusak para pelaku memiliki peran dan tugas masing-masing dan berkomunikasi menggunakan bahasa China untuk mengelabui korban. Tidak hanya itu, untuk memuluskan aksinya keluar masuk Bali tanpa terdeteksi, salah satu kendaraan yang mereka gunakan dilengkapi dengan alat yang dapat mengganti atau membalikkan plat nomor kendaraan secara otomatis meskipun dalam keadaan melaju di jalan. “Mereka dengan mudah bisa keluar masuk pelabuhan karena setelah dicek, mobilnya berisi alat tambahan pada pegangan plato nomornya sehingga setiap saat bisa berganti nomor baik yang di depan maupun yang di belakang,” terangnya.
Disinggung terkait modus pelaku dalam mempengaruhi korban, Yusak menjelaskan setelah mereka mengetahui kalau korbannya memang memiliki uang maupun perhiasan yang banyak, salah seorang pelaku kemudian meyakinkan korban agar mau menyembahyangi uang maupun perhiasan miliknya karena kalau tidak mau maka anaknya akan meninggal mendadak.
“Karena dipengaruhi dan ditakut-takuti seperti itu, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku,” terangnya.
Sebelum disembahyangi, lanjut Yusak, uang maupun perhiasan milik korban oleh pelaku bersama-sama dengan korban dibungkus menggunakan kertas koran untuk selanjutnya disembahyangi. “Korban sadar saat membungkus uangnya dengan koran, namun terkejut ketika selesai disembahyangi dan bungkusan koran dibuka ternyata isinya bukan uang melainkan gula pasir “gulaku” dan beberapa bungkus mie instan,” katanya.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, para pelaku kini harus mendekam di Mapolres Jembrana. [jpc]