GELORA.CO - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara menilai, Baiq Nuril Maknun tidak bisa mengajukan grasi kepada presiden.
Hal itu terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kemungkinan Baiq Nuril mengajukan grasi kepada dirinya jika tahapan hukum sudah dijalani sesuai prosedur.
"Karena syarat grasi salah satunya hanya untuk kasus yang dijatuhi pidana lebih dari dua tahun," kata Anggara saat dihubungi, Selasa (20/11/2018).
Menurut UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa grasi hanya dapat dilakukan terhadap putusan pemidanaan berupa Pidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Sedangkan, Ibu Baiq Nuril hanya dijatuhi putusan pidana penjara selama 6 bulan dan denda 500 juta rupiah.
Menurut Anggara, lebih tepat jika Presiden Jokowi memberikan amnesti bagi Nuril.
"Itu mengapa ICJR masih tetap mendorong Presiden untuk memberikan amnesti," kata ia.
Dirinya juga mengapresiasi Kejaksaan Agung RI, pada Senin, 19 November 2018 menyatakan bahwa pihak kejaksaan akan melakukan penundaan terhadap eksekusi Ibu Baiq Nuril. Langkah ini diambil oleh Jaksa Agung setelah melihat respons masyarakat yang menuntut keadilan untuk Ibu Baiq Nuril.
Kejagung menyatakan akan menunda eksekusi terhadap Ibu Baiq Nuril hingga proses peninjauan kembali berakhir.
"ICJR mengapresiasi Kejagung atas keputusan ini dan mengucapkan terima kasih karena Kejagung mau mendengarkan dan memberikan respons terhadap suara masyarakat sipil yang menuntut keadilan untuk Ibu Baiq Nuril," kata ia.
Namun demikian, ICJR ingin mengingatkan bahwa proses Peninjauan Kembali ini akan sangat panjang dan akan memakan waktu sangat lama. Selama proses ini, ICJR menilai bahwa Ibu Baiq Nuril dan keluarganya masih akan berada dalam kondisi tekanan psikologis karena lamanya proses dan ketidakjelasan akan nasibnya.
Maka dari itu, ICJR terus mendorong Presiden Joko Widodo untuk dapat memberikan Ibu Baiq Nuril amnesti, agar Ibu Baiq Nuril tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses Peninjauan Kembali berakhir dan putusan PK keluar.[tsc]