GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memeriksa anggota DPR, Nico Siaahan, terkait perkara tersangka suap kegiatan mutasi, rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan gratifikasi, dengan tersangka Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pemeriksaan politikus PDIP itu untuk mendalami tentang kegiatan parpol di Bulan Oktober 2018. Parpol dimaksud yakni PDIP.
"Terkait dengan kegiatan tersebut, sebelumnya dari pihak lain, KPK terima pengembalian uang Rp250 juta. Diduga uang itu diberi oleh tersangka SUN (Sunjaya). Sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan jadi bagian dari berkas perkara ini," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat, 30 November 2018.
Febri menerangkan KPK menduga dana itu diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan partai politik di hari Sumpah Pemuda tahun 2018. Adapun Nico merupakan ketua panitia acara Sumpah Pemuda ke-90 yang digelar PDIP di Jakarta Expo Center Kemayoran.
"KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," kata Febri.
Febri menambahkan, institusinya juga mengimbau bila ada pihak lain yang menerima uang segera kembalikan kepada KPK. Hal itu, tekan Febri, akan dipertimbangkan sebagai fakta yang meringankan.
"Dan kepada parpol agar memperhatikan sumber dana dalam penyelenggaraan kegiatan, karena jika ada permintaan sumbangan atau donasi pada kepala daerah tentu saja hal tersebut berisiko tinggi karena asal usul uangnya dapat berasal dari sumber yang tidak sah seperti fee proyek, perizinan atau hal-hal lainnya yang terkait kewenangan kepala daerah," kata Febri.
Dalam kasus ini, Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto diduga memberikan uang suap kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra melalui seorang ajudan, sebesar Rp100 juta. Suap itu terkait fee karena telah melantik Gatot sebagai Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya sebesar Rp125 juta dari ajudan dan sekretaris pribadi bupati.
Modus yang digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III.
Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga terima fee yang totalnya senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [vva]