Tanggapi Klarifikasi KNKT, Hotman Paris: Betapa Sakit Hatinya Keluarga Korban Lion Air Dengar Ini

Tanggapi Klarifikasi KNKT, Hotman Paris: Betapa Sakit Hatinya Keluarga Korban Lion Air Dengar Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengacara Hotman Paris Hutapeamenanggapi klarifikasi pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP JT 610.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Instagram @hotmanparisoffcial yang diunggah pada Jumat (30/11/2018).

Hotman Paris mengatakan jika KNKT awalnya menyebut pesawat Lion Air memiliki 6 masalah dan tak laik terbang.

Akan tetapi kemudian muncul bantahan dari Lion dan upaya penempuhan jalur hukum oleh pihak maskapai.

Akhirnya sehari kemudian, KNKT merubah pernyataannya dengan membantah telah mengatakan pesawat Lion Air tak laik terbang.

Hotman lalu menyinggung betapa sakitnya hati keluarga korban mendengar pernyataan tersebut.

"Kopi Rakyat! 300 juta penduduk Indonesia dan seluruh dunia menyaksikan."

"Beberapa waktu lalu KNKT berulang-ulang menyatakan bahwa Pesawat Lion Air yang jatuh itu sudah 6 kali bermasalah sebelumnya, itu kata KNKT."

"Dan juga kata KNKT pesawat tersebut tidak laik terbang."

"Kemudian tiba-tiba ada bantahan dari Lion."

"Kemudian, dalam satu hari kemudian, KNKT merubah lagi pendapatnya, dengan pesawat itu laik."

"Tapi kata KNKT sesuai dengan catatan teknis intern teknisi Lion (laik)."

"Aduh bayangkan betapa sakitnya hati hampir 200 keluarga korban yang bapak ibunya, adeknya, saudaranya meninggal dengar pernyataan-pernyataan itu," ungkap Hotman Paris.



Temuan Awal KNKT

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kembali merilis hasil investigasi awal dari jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, PK LQP, Rabu (28/11/2018).

Berdasarkan laporan menit-menit terakhir sebelum pesawat jatuh di perairan Tanjung Karawang pada 29 Oktober lalu flight data recorder (FDR) merekam adanya perbedaan data sensor.

"Data dari Flight Data Recorder (FDR) merekam adanya perbedaan antara AoA (Angle of Attack) kiri dan kanan sekitar 20 derajat, yang terjadi terus menerus sampai dengan akhir rekaman," ungkap Kapten Nurcahyo Utomo, Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT yang dikutip dari BBC.

Sensor tersebut dapat memberikan data tentang sudut terkait hembusan angin melalui sayap.

Dari sensor AoA inilah pilot bisa mengetahui daya angkat pesawat saat itu.

KNKT juga mengatakan abhwa 11 menit sebelum dinyatakan jatuh, pilot telah bekerja keras untuk mengarahkan pesawat dan mengambil alih kendali pesawat yang menukik akibat sistem otomatis yang keliru.

Namun, pada akhirnya pilot dan co pilot kehilangan kendali sehingga pesawat menukik ke laut dengan kecepatan 724 km/jam.

Sebelum mengalami kendala tersebut, KNKT menyebutkan bahwa selama tiga hari sebelum pesawat jatuh, ada enam masalah yang telah dialami Lion Air PK LQP tersebut.

"Dari data perawatan pesawat, sejak tanggal 26 Oktober, tercatat ada enam masalah atau enam gangguan yang tercatat di pesawat ini," tambah Nurcahyo yang dikutip dari Kompas.com

"Ini yang tercatat dalam buku perawatan pesawat," tambahnya.

Nurcahyo mengatakan, temuan yang disampaikan KNKT hari ini merupakan laporan awal, yakni laporan yang didapat setelah 30 hari usai kejadian kecelakaan.

Laporan ini bukan merupakan kesimpulan tentang kecelakaan.

"Jadi ini adalah mengenai fakta, di dalamnya tidak ada analisis dan kesimpulan, karena faktanya belum semuanya terkumpul," ujar Nurcahyo.

Lion Air Ancam Tempuh Jalur Hukum

Pihak Lion Air membantah pernyataan KNKT bahwa pesawat Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat tidak laik terbang.

"Pernyataan ini menurut kami tidak benar," kata Direktur Utama Lion Air Edward Sirait di Lion Air Tower di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam, dikutip dari Tribunnews.

Edward mengklaim bahwa pesawat tersebut sudah dinyatakan laik terbang oleh release man atau teknisi sejak di Denpasar.

Lebih lanjut, Edward mengungkapkan bahwa Lion Air JT 610 sudah laik terbang sesuai dokumen dan keterangan oleh teknisi tersebut.

Oleh karena itu ia meminta KNKT mengklarifikasi pernyataannya jika tidak maka pihaknya akan menempuh upaya hukum.

"Ini pesawat laik terbang. Kami akan mengambil langkah-langkah lain," ujarnya.

"Kami akan mengambil langkah langkah termasuk kemungkinan atas pernyataan ini langkah hukum kalau memang ini statement yang di keluarkan oleh KNKT," imbuh Edward.

Klarifikasi KNKT

Melalui keterangan resminya, KNKT menyebutkan pesawat Lion Air PK-LQP baik saat terbang dari Denpasar menuju Cengkareng, Jakarta, pada malam hari sebelum kejadian, maupun saat terbang dari Cengkareng, Jakarta menuju Pangkal Pinang pagi hari esoknya, dalam kondisi laik terbang.

"Kami tidak pernah menyatakan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor registrasi PK-LQP tidak layak terbang. Berdasarkan pengujian pesawat dalam kondisi layak terbang," ucap Nurcahyo Utomo saat jumpa pers di kantor KNKT, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Nurcahyo Utomo mengungkapkan jika ada kesalahpahaman pada sejumlah pemberitaan yang dibuat media terkait penyebutan pesawat Lion Air PK-LQP tak laik terbang saat pesawat buatan Boeing ini terbang dari Denpasar menuju Jakarta.

Menurutnya, pernyataan laik terbang telah disampaikan oleh teknisi Lion Air yang bertanggung jawab penuh di darat.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita