SP3 Kasus Sukmawati, Bareskrim Digugat Praperadilan

SP3 Kasus Sukmawati, Bareskrim Digugat Praperadilan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Bareskrim Polri digugat praperadilan oleh sejumlah advokat dari GNPF Ulama, Divisi Hukum PA 212 dan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) terkait SP3 perkara Sukmawati Soekarnoputeri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator Humas Persaudaraan Alumni 212, Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengaku kecewa dengan sikap Kepolisian yang mendadak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus yang menjerat Sukmawati Soekarnoputeri tersebut. Padahal menurutnya, Sukmawati Soekarnoputeri sudah dilaporkan oleh 28 pelapor, namun mendadak diberikan SP3 tanpa adanya gelar perkara.

"Saksi ahli dari kami juga tidak ada yang dilibatkan dan saksi ahli dari mereka juga tidak jelas. Kami sebagai pelapor dan advokat juga tidak dilibatkan, karena itu kami akan menggugat praperadilan atas SP3 yang diterbitkan Kepolisian atas kasus ini," tutur Novel, Senin (5/11).

Dia optimistis gugatan praperadilan yang diajukan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Sukmawati ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Kami berharap Insya Allah gugatan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim dan Sukmawati jadi tersangka kembali dan segera dijebloskan ke penjara karena memang sudah sangat meresahkan," katanya.

Seperti diketahui, Persaudaraan Alumni 212 resmi mempolisikan Sukmawati Soekarnoputeri ‎dengan nomor laporan: LP/455/IV/2018/Bareskrim Polri tertanggal 4 April 2018. Sukma dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama Islam melalui puisi yang dibacakan rangkaian kegiatan Indonesia Fashion Week 2018.

Persaudaraan Alumni 212 mengaku tidak terima jika kidung Ibu pada bait puisi yang dibacakan Sukmawati disamakan dengan adzan Masjid. Menurutnya, suara adzan Masjid sangat sakral dan tidak setara dengan kidung Ibu pada puisi yang berjudul Ibu Indonesia.

Namun, pada Juni 2018, Kepolisian menerbitkan SP3 terkait perkara yang menjerat Sukmawati itu, karena dinilai tidak ditemukan unsur pidana pada laporan yang dilayangkan Persaudaraan Alumni 212. [kabar24]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita