GELORA.CO - Agus Rahmat tega menyebar video bercintanya dengan pelajar SMA kelas 2 gara-gara sakit hati diputuskan. Duda 33 tahun ini memadu kasih dengan gadis berusia 16 tahun itu sebanyak 15 kali. Sebut saja nama ceweknya Melati (bukan nama sebenarnya).
Ketika siswi kelas XI SMA di Kecamatan Babulu ini meminta putus, Agus mengancam akan menyebar foto dan video bercintanya bersama Melati.
Buruh harian lepas itu mengancam dengan harapan korban tetap mempertahankan hubungannya. Namun, ancaman tersebut tak dihiraukan. Korban tetap bersikukuh memutus jalinan kasih dengan duda dua anak yang sudah dua kali menikah tersebut.
Tak terima diputus, video berkonten hubungan badan itu pun disebar ke teman-teman pelaku maupun teman sekolah korban melalui Messengger Facebook.
Tak terima video mesum disebar mantan kekasihnya, Melati ditemani orangtuanya melaporkan pelaku ke Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada 30 Oktober 2018.
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap mantan kekasih korban.
Tersangka Agus tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur. Pelaku mengakui bahwa pemeran video mesum yang beredar adalah dirinya dan Melati.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku, betul telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Juga mengakui dia menyebar video berkonten persetubuhan melalui Messenger Facebook,” kata Iswanto pada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/1) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iswanto mengungkapkan, pada awalnya pelaku dan korban anak di bawah umur ini berkenalan melalui WhatsApp (WA).
Setelah intens berkomunikasi melalui WA, pria yang dua kali menduda ini pun menjalin kasih dengan Melati pertengahan tahun 2018. Mereka sering ketemu di kampung korban di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU.
Ketika keduanya terikat hubungan percintaan, pelaku terus membujuk korban melakukan persetubuhan. Untuk melancarkan niat bejatnya, buruh harian lepas ini berjanji akan menikahi korban. Akhirnya, kesucian Melati pun dipersembahkan.
Sepanjang Juli-Oktober 2018, pelaku dan korban melakukan persetubuhan lebih dari 15 kali. Bahkan, pelaku dan korban melakukan persetubuhan tak mengenal tempat. Mulai tempat tertutup hingga tempat terbuka.
Berdasarkan hasil visum, terbukti korban tak lagi perawan. Untungnya, Melati tidak hamil, meskipun telah disetubuhi berulang kali.
“Tempatnya pun sembarangan, dia melakukan persetubuhan di atas motor, sawah, pondok kebun sawit, dan dalam rumah,” ungkapnya.
Iswanto menuturkan, video mesum yang disebarkan pelaku melalui kamera handphone tersebut tidak direkam sendiri. Mirisnya lagi, pelaku minta kerabatnya untuk merekam aksi persetubuhannya dengan korban.
“Sudah berzina, pelaku menyuruh saudaranya merekam aksinya. Saksi persetubuhan itu ada. Yang merekam perbuatan pelaku itu. Dalam rekaman video berdurasi dua menit itu, sepertinya pelaku melakukan persetubuhan dalam rumah,” ujarnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan, korban terjerumus dalam pergaulan bebas karena terlepas dari pengawasan orangtua. Setiap kali hendak bertemu dengan mantan kekasihnya tersebut, Melati beralasan ke orangtuanya hendak ke warnet.
“Korban ini setiap kali ditanya oleh orangtuanya, mau pergi ke mana. Korban hanya berbalik marah. Kenapa tanya-tanya terus,” terang Iswanto.
Setelah video persetubuhan itu beredar melalui Messenger Facebook, video tersebut akhirnya beredar di lingkungan sekolah korban. Iswanto menyatakan, sejak video tersebut beredar, korban tak mau lagi masuk sekolah.
“Sejak tanggal 30 Oktober itu, korban pergi sekolah lagi. Karena malu, video itu sudah beredar di teman-teman sekolahnya,” ujar Iswanto.
Ia menekankan, tersangka Agus telah ditahan di sel tahanan Polres PPU. Pada awalnya, tersangka hanya dilaporkan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang ITE. Karena telah menyebarkan video tak senonoh melalui jaringan internet.
Namun, setelah dikembangkan, ternyata korban persetubuhan masih anak di bawah umur. Sehingga, pelaku dijerat pasal berlapis. Agus dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Iswanto mengaku, belum menetapkan pasal yang akan dikenakan. Namun, pelanggaran ITE tersebut, pelaku diancam maksimal 10 tahun penjara.
“Korban sudah diamankan di polres beserta satu foto dan video berkonten pornografi,” tandasnya. [ps]