GELORA.CO - Kadiv Advokasi dan Hukum Partai DemokratFerdinand Hutahaean mempertanyakan data yang diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui laman Twitter @Ferdinand_Haean yang diunggah pada Kamis (30/11/2018).
Awalnya, Jokowi mengatakan jika pemerintah berpihak pada Usaha Mikro dan Menengah (UMKM).
Jokowi bahkan menyebutkan telah menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Pemerintah berpihak kepada 62 juta UMKM di Indonesia. Untuk mereka, kita menurunkan bunga kredit KUR dari 23% ke 7%, PPh Final dari 1% jadi 0,5%.
Begini-begini, saya alumnus UMKM. Keluarga saya juga UMKM, jual martabak, jual pisang. Jangan ragu komitmen saya terhadap UMKM," tulis Jokowi.
Menanggapi hal tersebut, Ferdinand Hutahaean mempertanyakan data yang digunakan Jokowi.
Menurut Ferdinand, bunga KUR di Indonesia belum pernah mencapai 23 persen.
"Sy tau bapak ini jarang baca. Perpres yg mau di tt sj tdk di baca.
Bunga KUR dmn pak pernah 23% ?
Setau sy di Indonesia tdk pernah bunga KUR 23%, Bapak dpt data dr mana sih?
Lagipula menurunkan suku bunga itu bukan prestasi pak, itu cm soal kebijakan yg tak perlu jd kampanye," tulisnya.
Sementara itu, melalui akun Instagramnya, Jokowi mengatakan bahwa Indonesia harus menjadi ladang bagi usaha-usaha kecil.
Hal itu ia sampaikan di depan peserta Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Surakarta, Jawa Tengah.
"Indonesia harus menjadi ladang bagi tumbuh suburnya usaha mikro, kecil, dan menngah (UMK).
Maka iyu, mereka harus memperoleh kemudahan dalam berusaha," tulis Jokowi.
"Saya memaparkan sejumlah kebijakan yang telah diambil pemerintah yang menandai keberpihakan kepada 62 juta UMKM yang ada di Indonesia itu," sambungnya.
"Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia sangatlah besar, sampai 60 persen," lanjut Jokowi.
Dikutip dari laman kur.ekon.go.id, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk menurunkan suku bunga KUR tahun 2018 dari semula 9% efektif per tahun menjadi sebesar 7%.
Bunga KUR yang baru ini berlaku mulai 1 Januari 2018.
Dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR baru yaitu KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, dan peternakan rakyat.
Adapun beberapa perubahan ketentuan ini di antaranya:
1. Pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor produksi sebesar maksimum Rp 25 juta per musim tanam atau 1 siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon, sedangkan KUR Mikro untuk sektor non produksi memiliki total akumulasi plafon sebesar Rp 100 juta;
2. Penambahan kelompok usaha sebagai calon penerima KUR;
3. Skema KUR Multisektor untuk mengakomodir penyaluran pada lebih dari 1 sektor ekonomi, mekanisme bayar setelah panen (yarnen) dan grace period;
4. Penyaluran KUR yang diperbolehkan bersamaan dengan kepemilikan kartu kredit dan sistem resi gudang;
5. Struktur biaya KUR Penempatan TKI;
6. KUR untuk optimalisasi KUBE
7. KUR untuk masyarakat daerah perbatasan.
[tribun]