Serukan Warga Tak Pilih Prabowo, PAN: Bupati Boyolali Bisa Dipidana

Serukan Warga Tak Pilih Prabowo, PAN: Bupati Boyolali Bisa Dipidana

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seruan Bupati Boyolali Seno Samodro kepada warganya untuk tidak memilih Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ditanggapi oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN Yandri Susanto, seruan Bupati Boyolali Seno Samodro itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga, Seno Samodro dianggap bisa dijerat pidana.

"Itu kalau dia sampaikan atas nama bupati, dia melanggar Undang-Undang Pemilu. Kalau dia sebagai bupati menyampaikan saya Bupati Boyolali, itu dia melanggar dan bisa hukum pidana berlaku ke dia," ujar Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Kendati demikian, Yandri Susanto menilai seruan Bupati Boyolali Seno Samodro tersebut wajar. Sebab, Seno Samodro merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Oh wajar, kalau tidak memilih Prabowo, kan dia PDIP, masa dia bilang pilih Prabowo," pungkas Anggota Komisi II DPR ini. [sindo]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita