GELORA.CO - Pidato Bupati Kabupaten Boyolali, Seno Samodro yang menyebutkan Calon Presiden, Prabowo Subianto dengan sebutan binatang "Prabowo as*" membuat pendukung Prabowo-Sandi berang.
Setelah mengadukan Seno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Advokat Pendukung Prabowo juga berencana melaporkan kader PDI Perjuangan itu ke Bareskrim Polri.
"Kami akan membuat laporan ke Bareskrim Polri. Ke Bareskrim malam pukul 19.00 WIB terkait pernyataan as*-nya itu," kata Anggota Advokat Pendukung Prabowo, Handi Fajri saat ditemui di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/10).
Berbekal dengan video dan pemberitaan di media massa, Handi Fajri dan kawan-kawan ke Bawaslu untuk melaporkan Bupati Boyolali. Perbuatan sang Bupati dinilai sudah merugikan Prabowo-Sandi.
"Di sini kan tindakan pemilunya. Di sana (Bareskrim) tindakan pidananya," pungkas Handi Fajri. [rmol]