GELORA.CO - KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno. Rahmat dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra.
"Sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/11/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil Kadis PUPR Cirebon, Avip Suhardian, Kabid Pariwisata, Nana Mulyana, Kabid Bintek PUPR, Suparman, Mantan Sekda Cirebon, Yayat Ruhyat, Staf PUPR, Jajat.
Dipanggil juga Kasubag Kepegawaian Bagian Umum, Andri Yuliandri, PNS, Adil Prayitno, Sanija Wachyudi, Sri Damanto, Supadi dan pihak swasta, Robi. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk Sunjaya.
Dalam kasus ini, Sunjaya dijerat KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Selain Sunjaya, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto sebagai tersangka.
Tim KPK mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut. Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000.
Sebanyak 21 lokasi telah digeledah hingga Senin (29/10). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa mobil hingga berkas promosi jabatan. [dtk]