GELORA.CO - Menyampaikan informasi bohong (hoax) adalah suatu kejahatan luar biasa, karena dapat mengganggu ketertiban umum dan dapat menimbulkan permusuhan didalam hidup bermasyarakat jika terkait dengan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).
“Sebagaimana yang dilakukan oleh si Permadi Arya alias Ustad Abu Janda Al-Boliwudi melalui akun Facebooknya, yang telah menuduh bahwa Aksi Bela Kalimat Tauhid beberapa hari yang lalu, yang ramai dilakukan di banyak kota besar di Indonesia adalah merupakan aksi politik kampanye terselubung kolaborasi dari pendukung capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI,” kata Penasihat Hukum, Advokat Bela Tauhid (ABETA), Muhajir, SH., MH, melalui rilisnya, Kamis (1/11).
Menurut Muhajir, pernyataan Abu Janda yang tanpa bukti iu telah menuduh bahwa Aksi Bela Kalimat Tauhid sebagai aksi politik kolaborasi dari pendukung capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI, maka hal tersebut Patut Diduga merupakan Tindak Kejahatan Menyampaikan Informasi Bohong (Hoax).
“Aksi Bela Kalimat Tauhid tersebut adalah murni dilakukan oleh WNI yang beragama Islam, yang tidak terima atas adanya pembakaran bendera yang ada lafaz tauhid di atasnya, bahkan nyatanya banyak pula kepala daerah dan tokoh-tokoh masyarakat yang mendukung aksi tersebut,” papar Muhajir.
Adapun terkait dengan pembakaran bendera tauhid yang dinyatakan oleh Abu Janda sebagai bendera HTI, maka hal tersebut juga merupakan Kebohongan, karena nyatanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyatakan bahwa bendera yang dibakar tersebut adalah bendera yang berlafazkan tauhid dan bukan bendera HTI,
“Berdasarkan hal-hal tersebut, dan dikarenakan telah menimbulkan keresahan di masyarakat, maka Pelapor atas nama Mintaredja dkk, sebagai Warga Negara Indonesia yang anti berita hoax dan menyesatkan, dengan ini melaporkan Dugaan Tindak Kejahatan Menyampaikan Informasi bohong (Hoax) yang telah dilakukan oleh Permadi Arya (Abu Janda) ke Kepolisian,” ungkap Muhajir.
Adapun Surat Tanda Terima Laporan tersebut bernomor, Nomor: STTL/1154/XI/2018/BARESKRIM. Abu Janda dinilai telah telah melanggar Pasal 14 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, DAN Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [swa]