PSI Tolak Perda Syariah, Demokrat: Parnoko Lagi Cari Sensasi

PSI Tolak Perda Syariah, Demokrat: Parnoko Lagi Cari Sensasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Partai Demokrat menuding Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tengah mencari sensasi dengan sikap menolak perda syariah dan Injil. Pasalnya, elektabilitas partai besutan Grace Natalie itu betrah di angka di nol koma.

"Itu partai nol koma alias parnoko mungkin lagi hoby cari sensasi. Jadi suka sama hal yang kontroversi," ungkap Kepala Divisi Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean kepada JawaPos.com, Minggu (18/11).

Menurut Ferdinand, ketika ditanya soal penolakan PSI soal perda syariah. dirinya akan melihat sikap masyarakat secara luas. Juga termasuk soal benar atau tidaknya sikap PSI tentang penolakan tersebut.

"Rakyat yang akan menentukan apakah PSI didukung atau tidak dengan program seperti itu. Tapi kalau melihat trend nya, PSI  sedang cari sensasi saja," kata Ferdinand.

Kendati begitu, dia menghormati sikap PSI yang telah menentukan program untuk menolak perda syariah. Tapi, kata dia, partai besutan SBY itu enggan memainkan politik SARA.

"Demokrat tetap sebagai partai Nasionalis Religius. Menjunjung nasionalisme dan menghargai nilai-nilai religius, soal perda Syariah biar masyarakat yang menentukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pidato Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie di ICE BSD, Tangerang, pada 11 November 2018 lalu berujung laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia dipolisikan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) karena diduga melakukan penistaan agama.

Adapun dalam pidatonya, Grace menyatakan bahwa PSI tidak akan pernah mendukung peraturan daerah (Perda) yang berlandaskan agama. Seperti Perda Syariah dan Perda Injil demi mencegah terjadinya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di Indonesia.

Pernyataan Grace tersebut dinilai menista agama karena bertentangan dengan sejumlah ayat yang tertuang di dalam kitab suci Alquran. Diantaranya surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8, Surat Al Kafirun.

"Statement itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama," ujar Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (16/11).

Bahkan kata kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana, pernyataan Grace lebih parah dari pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Setidaknya ada tiga poin pernyataan Grace mengarah kepada penistaan agama. Yakni, menyatakan bahwa Perda menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi. Sementara, Ahok hanya meminta masyarakat tidak mau dibohongi oleh Surat Al Maidah ayat 51.

"Menurut hemat saya, secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok. Ahok itu cuma mengatakan jangan mau dibohongi oleh Al Maidah ayat 51. Satu aja poin dia, nah kalau ini tiga poin," tegas Eggi yang juga calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Pernyataan Grace pun bertentangan dengan Surat An Nisa ayat 135. Di surat tersebut, Allah menekankan agar manusia tidak mengikuti hawa nafsu, menyimpang dari kebenaran, dan berlaku tidak adil.

Juga bertentangan dengan surat Al Maidah ayat 8 yang menyatakan agar kebencian pada suatu kaum tidak membuat berlaku tidak adil. Terakhir, surat Al Kafirun yang menuangkan poin tentang toleransi. "Itu toleransi yang paling top, kok dibilang kita intoleran," sebut Eggi.

Lebih jauh, Eggi menanyakan alasan mengapa Grace hanya menyebut injil dan tidak berani menyebut Alquran dalam pernyataannya ketika itu. Bahkan, dia mengingatkan Grace bahwa injil merupakan salah satu kitab suci yang diturunkan Allah setelah kitab Zabur dan Taurat.

Diketahui, laporan PPMI tersebut diterima Bareskrim dengan nomor: LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita