Praperadilan SP3 Ditolak, Kasus Sukmawati Tak Lanjut

Praperadilan SP3 Ditolak, Kasus Sukmawati Tak Lanjut

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengajuan praperadilan SP3 dugaan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri ditolak. Hal ini diputuskan oleh hakim tunggal Dedy Hermawan yang memimpin sidang di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Hakim menilai, apa yang diajukan pemohon bukan wewenang pengadilan praperadilan. Karena SP3 yang dikeluarkan kepolisian adalah SP3 dalam penyelidikan, sedangkan wewenang praperadilan mengadili SP3 penyidikan.

“Menolak permohonan pemohon secara seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon dengan biaya nihil,” ujar Hakim Dedy di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan hakim berdasarkan pasal 1 angka 10 KUHAP, yakni Praperadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Sedangkan apa yang diminta oleh pemohon praperadilan yakni Azam Khan adalah terkait penghentian penyelidikan dugaan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri. [kn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita