GELORA.CO - Presidium Alumni (PA) 212 mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menggandeng Interpol guna mengusut pemasang bendera berkalimat tauhid di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS) di Mekkah, Arab Saudi pada beberapa waktu lalu.
Desakan ini dilontarkan oleh Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis melalui keterangan tertulisnya kepada Aktual, Kamis (15/11).
“Saya usulkan agar Polri melalui jalur interpol, baiknya melakukan kerja sama dengan aparat Kepolisian Arab Saudi untuk mengungkap siapa dalang pemasangan bendera tauhid di di dinding rumah milik HRS,” kata Damai.
Menurutnya Polri harus turun tangan mewakili Indonesia lantaran Habib Rizieq merupakan warga negara Indonesia yang terlibat dalam proses hukum di Arab Saudi.
Akibat kasus bendera tauhid ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu terancam hukuman 23 tahun penjara. Damai menilai jika ancaman ini bukan main-main.
Terlebih, kata Damai, Habib Rizieq merupakan korban fitnah dan adu domba saja.
“Karena fitnah dan adu domba ini, bisa saja menimbulkan kekhawatiran konflik antara kedua negara (Indonesia dan Arab Saudi) yang sudah bersahabat sejak lama,” jelasnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq tengah diperiksa oleh pihak kepolisian Arab Saudi akibat memasang bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid di kediamannya pada beberapa waktu lalu.
Bendera tersebut dinilai pihak Arab Saudi sebagai lambang terorisme.
Pemasangan bendera ini sendiri dilakukan Habib Rizieq sebagai bentuk protesnya terhadap pembakaran bendera tauhid di Garut, Jawa Barat, pada 22 Oktober lalu. [akt]