Polisi Tangkap 25 Preman yang Duduki Tanah Sengketa di Kalideres

Polisi Tangkap 25 Preman yang Duduki Tanah Sengketa di Kalideres

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polres Metro Jakarta Barat menangkap 25 preman yang menduduki tanah sengketa. Mereka dibayar oleh salah satu pihak untuk menduduki lahan tersebut. 

"Korban yang melapor punya surat kepemilikan tanah. Ada orang yang disuruh oleh orang lain yang mengaku juga pemilik tanah untuk menduduki," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, saat dihubungi Rabu (7/11/2018).

Ada dua lokasi yang dilaporkan kepada polisi telah diduduki oleh preman tersebut. Satu dilaporkan oleh Indra Tjahaja Zainal di Jalan Bulak Sereh, Kalideres, kedua dilaporkan oleh Setia Budi di Jalan Daan Mogot, Kalideres. 

Polisi menangkap 25 preman tersebut pada Selasa (6/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. 15 orang dari Jalan Bulak, dan 10 orang dari Jalan Daan Mogot. 

"Para pelaku menduduki secara melawan hukum sebidang tanah di lokasi tersebut, masuk ke lokasi dengan cara merusak pagar. Kemudian menduduki lahan tersebut dengan membangun bedeng sebagai tempat tinggal," kata Edi. 

Preman tersebut sudah cukup lama menduduki tanah tersebut. "Untuk pastinya saya belum tahu, masih dalam pemeriksaan," kata Edi.

Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara beramai-ramai. Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti. 

"Di lokasi kita amankan plang putih yang bertuliskan kepemilikan, serpihan pagar yang dirusak, serta palu besar dan linggis untuk merusak pagar," ujar Edi. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita