Polisi Bongkar Sindikat Penipuan asal China, Gunakan e-KTP Palsu

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan asal China, Gunakan e-KTP Palsu

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Petugas Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengamankan tiga warga negara asing asal China, Jumat, 23 November 2018. 

Ketiganya terdiri dari dua pria, Huang Shunpo (41) dan Zheng Si Lin alias Fu (24), serta satu perempuan, Alice Tan (27).

Selain mengamankan tiga WNA, petugas Jatanras turut mengamankan dua perempuan warga keturunan, Thijia Djuk Fung alias Asin (55 tahun) warga Bekasi Barat, dan Ng Lie Sian alias Angela alias Ana (48 tahun), warga Jakarta Utara.

Kelimanya diamankan petugas Jatanras Polda Sumatera Selatan, usai diduga melakukan aksi penipuan atau hipnotis terhadap Yuli Franky alias Tan Sui Cin (68 ), warga kota Palembang.

Pelaku diduga menipu korban dengan modus hipnotis yang membacakan mantra tolak musibah. Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp400 juta.

"Lima pelaku yang diamankan ini merupakan sindikat penipuan antar provinsi. Dalam aksinya di sejumlah wilayah di Indonesia, tiga WNA asal China menggunakan identitas e-KTP palsu," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Yustan Alpiani.

Menurut pengakuan Asin, dari aksi itu dia hanya mendapatkan uang Rp2 juta. Sementara sisa uang disetorkan ke Mister Hong yang berada di Hong Kong. "Saya cuma dapat segitu. Setahu saya sisa uangnya disetorkan ke Mister Hong. Untuk yang lainnya saya tidak tahu," ujarnya.

Asin dan Ana memilih bungkam ketika ditanya sudah berapa kali melancarkan aksi. Mereka juga enggan menjelaskan modus dalam aksinya. Sementara untuk tiga WNA, hanya tertunduk dan berusaha menutupi wajah. Ketiganya tidak bisa berbahasa Indonesia, bahkan bahasa Inggris. 

Berdasarkan pemeriksaan petugas, kelima tersangka melakukan penipuan terhadap korban pada Kamis, 18 Oktober 2018. Ketika itu, tersangka menemui korban yang sedang menjaga toko obat tradisional di Pasar Buah kawasan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Berawal dari tersangka Alice, berpura-pura menanyakan tanaman obat daun gajah untuk menyembuhkan segala macam penyakit. Namun tidak ada dan pelaku meminta untuk ditemani mencari obat tersebut.

Pelaku sudah menyusun rencana untuk menemui tersangka Asin yang menjual daun gajah. Kemudian kedua pelaku memperdaya korban. Mereka mengatakan kepada korban bahwa sedang memiliki masalah keluarga dan akan terkena musibah.

Korban pun merasa terhipnotis dan percaya. Kemudian dibawa untuk menemui tersangka Huang. Korban yang bertatapan dengan tersangka Huang ditakuti akan terkena musibah besar. Korban pun diminta untuk mengajak pelaku ke rumahnya.

Sesampainya di rumah korban di kawasan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, pelaku meminta untuk disiapkan sebuah ruangan untuk dibacakan mantra menolak musibah.

Korban merasa terhipnotis dan percaya dengan trik pelaku. Apalagi pelaku sudah mempersiapkan perlengkapan untuk membacakan mantra berupa botol berisi air, garam, kantong plastik warna hitam, koran bekas dan tisu yang dimasukan dalam tas warna oranye.

Merasa korban sudah terhipnotis dan percaya, pelaku mengambil uang tunai yang ada di dalam rumah sebesar Rp120 juta. Tak hanya itu, korban juga menyerahkan sejumlah perhiasan emas. Total keseluruhannya mencapai Rp400 juta.

Usai mendapatkan uang tunai dan perhiasan korban, seketika pelaku langsung kabur. Setelah sadar telah dihipnotis, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatera Selatan.

Kepala Polda Sumatera Selatan Zulkarnain Adinegara mengatakan, kelima tersangka ditangkap di salah satu hotel di Kota Kalianda, Lampung. Sebelumnya, tersangka selalu berpindah-pindah, mulai dari Asahan Medan, Riau, Lampung, dan berkeliling wilayah Sumatera Selatan.

"Kelima tersangka yang merupakan sindikat ini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik. Memang tiga WNA ini tidak bisa berbahasa Indonesia dan diketahui ketiganya menggunakan KTP palsu," ujar Zulkarnain.

Untuk perkembangan penyidikan, petugas  masih melakukan pemeriksaan. Sebab, keterangan para tersangka masih berbelit-belit. Bahkan, ada satu WNA yang tidak ditahan karena tidak ada bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Pastinya perbuatan kelompok tersangka ini dijerat dengan pasal 378 KUHP, 372 KUHP, pasal 263 Jo pasal 55 dan 56 KUHP yang ancamannya kurungan penjara selama lima tahun," ujar Zulkarnain. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita