GELORA.CO – Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dibebaskan oleh Polisi Kerajaan Arab Saudi setelah diperiksa terkait adanya bendera ISIS yang dipasang di rumahnya di Arab Saudi.
Calon Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin mengapresiasi langkah cepat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang langsung bergerak setelah menerima kabar pemeriksaan Habib Rizieq oleh Kepolisian Arab Saudi.
Ma’ruf menyebut pembebasan Habib Rizieq karena mendapat jaminan dari Konsulat Jenderal Kedutaan RI di Arab Saudi.
“Ya bagus, dia bebas karena dijamin oleh Konsulat Jenderal (Konjen) kita di sana,” kata kata Ma’ruf usai rapat pleno Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis 8 November 2018.
Sejurus kemudian, Kemenlu membantah laporan yang menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi telah memberikan jaminan untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab dari pemeriksaan pihak berwenang Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa pembebasan WNI yang terkena kasus hukum bukanlah bagian dari tugas perwakilan RI di luar negeri.
“Tugas Perwakilan RI bukan membebaskan seseorang, apalagi memberikan jaminan. Setiap orang harus bertanggungjawab sendiri atas tindakannya. Tugas Perwakilan adalah memberikan pendampingan kekonsuleran, untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi. Itulah yang dilakukan oleh KJRI Jeddah dalam kasus ini,” kata Iqbal kepada media, Kamis (8/11/2018).
Pernyataan itu disampaikan untuk mengklarifikasi pernyataan Ma’ruf Amin yang menyebutkan Habib Rizieq dibebaskan dari tahanan pihak berwenang Arab Saudi dengan jaminan dari Kedutaan Besar RI di Riyadh. (Ren)