GELORA.CO - Yusril Ihza Mahendra bersedia menjadi pengacara pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Padahal Yusril pernah menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebelumnya.
Meski saat membela HTI posisinya berseberangan dengan pemerintah, Yusril menjelaskan itu tidak jadi masalah.
"Tidak jadi masalah. Dalam perkara HTI, yang kami gugat adalah Menkum HAM, bukan Presiden RI," kata Yusril kepada detikcom, Senin (5/11/2018).
HTI menggandeng pengacara kondang itu untuk menghadapi upaya pembubaran. Pada jumpa pers di 88 Kasablanka Office Tower, Tebet, Jakarta Selatan, pada 23 Mei 2017, juru bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan Tim Pembela HTI (TP-HTI) di bawah koordinasi Yusril Ihza Mahendra. Disebutnya saat itu, ada 1.000 advokat pembela HTI.
Saat itu pemerintah sedang berencana mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu Ormas akhirnya terbit, yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Lewat perppu itu, pemerintah membubarkan HTI karena organisasi itu dianggap ingin mengubah Pancasila.
Yusril menggugat Perppu itu ke MK pada 18 Juli 2017. Tapi MK mementahkan gugatan Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pemohon. Pihak Yusril mengajukan kasasi perkara HTI itu ke Mahkamah Agung (MA) RI pada 19 Oktober 2018. Menurut Yusril, perkara gugatan HTI melawan Menkum HAM masih berlanjut dan belum ada putusan hukum tetap.
Sebelumnya, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menyatakan kesediaannya menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf. Awalnya, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin, Erick Thohir, menanyakan kepada Yusril soal kesediaannya menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf.
"Saya memutuskan setuju dan menjadi lawyer-nya kedua beliau itu," kata Yusril dalam keterangannya. [dtk]