GELORA.CO - Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) 28 bidang usaha terus menuai soroton. Sebab, tidak sedikit bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang turut dilepas ke asing.
Terlebih, tidak ada penjelasan detail dari pemerintah tentang alasan memperbolehkan asing menguasai bidang-bidang UMKM yang bersinggungan langsung dengan rakyat kecil.
“Ini harus dijelaskan dasarnya apa kok sampai bidang usaha berbasis UMKM juga dilepas ke asing,” ujar pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/11).
Tidak hanya bidang UMKM, Hendri juga menyoroti tentang pelepasan bidang jasa komunikasi data. Menurutnya, pelepasan ini tidak wajar dan berbahaya bagi kedaulatan bangsa.
Sebab, bidang dari komunikasi data cukup luas. Bisa saja mencakup data identitas masyarakat Indonesia.
Dengan kata lain, cakupan jasa komunikasi data bisa dipakai pihak asing untuk menelanjangi rakyat.
“Ini sama saja pemerintah sedang menelanjangi rakyatnya sendiri untuk dipertontonkan asing,” tukas pendiri Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI).
[rmol]