GELORA.CO - Keputusan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin merupakan hak konstitusional sebagai warga negara.
"Kami hormati dan hargai hak konstitusi Pak Yusril memilih sebagai pengacara Pak Jokowi-Ma'ruf," ujar Jurubicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Senin, (5/11).
Namun demikian, kata Andre, hingga saat ini PBB belum menyatakan dukungan terhadap salah satu kandidat capres-cawapres di Pilpres 2019.
"Sampai sekarang semua tahu bahwa PBB di bawah kepemimpinan Pak Yusril tidak punya sikap sama sekali. Tidak pernah menyatakan dukungan apa-apa ke Pak Prabowo," jelasnya.
"Jadi, Pak Yusril jadi pengacara Pak Jokowi Itu urusan Pak Yusril," kata Andre. [rmol]