GELORA.CO - Pemuda penginjak Alquran di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, Ario Febriansyah (28) divonis 4 tahun. Ario divonis bersalah menginjak Alquran dan mempostingnya ke media sosial.
"Ini baru selesai vonis majelis hakim PN Lubuklinggau. Terdakwa atasnama Ario divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Kejari Lubuklinggau, Sumaherti saat dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018).
Dikatakan Eti, terdakwa awalnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di kasus tersebut. Di mana perbuatan Ario dianggap membuat resah warga di Musi Rawas dan sekitarnya setelah menginjak Alquran Juni lalu.
"Tuntutan JPU 5 tahun karena perbuatan Ario itu membuat resah, khususnya yang ada di Mura. Warga sempat marah sama terdakwa. Bahkan ada LSM sempat mau meluapakan emosi mereka ke terdakwa," kata Eti.
Masih menurut Eti, perbuatan terdakwa juga dianggap sangat menyakitkan hati umat muslim. Apalagi dia terus berkelit selama proses persidangan, meskipun dia mengakui hanya mencari sensasi.
"Perbuatannya sangat menyakitkan bagi umat muslim, dia juga terus berkelit saat persidangan. Padahal jelas motivasi Ario hanya mencari sensasi supaya populer," katanya.
"Kami fikir-fikir atas putusan majelis, Ario juga demikian. Untuk majelis hakim Indra Lesmana sebagai ketua majelis dan Andi Barkan dan Reza Syapelta sebagai hakim anggota," katanya.
Untuk diketahui, Ario didakwa Pasal 45 ayat (a) UU ITE dan 156 KUHP tentang SARA. Dia ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Mura karena postingannya viral saat menginjak Alquran dan mencorat-coretnya.[dtk]