GELORA.CO - Media sosial dikejutkan dengan postingan terkait kabar Ustadz Hamdizon Mizonri dipenjara. Disebutkan, ustadz Hamidzon diduga melakukan ujaran kebencian di akun Facebook miliknya.
Terhitung sejak Jumat, 16 November kemarin, Ustadz asal Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ini sudah seminggu mendekam di penjara.
Informasi yang disampaikan melalui postingan di media sosial, utusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mendatangi Polda Sumut dengan membawa surat permintaan maaf bermaterai.
Ustadz Hamidzon Mizonri di Poldasu |
Namun, Sang Ustadz tidak lantas dibebaskan. Inilah yang menimbulkan reaksi pendukungnya di media sosial dengan adanya tagar #SaveUstadzHamudzon.
Berikut postingan selengkapnya:
Postingan ini mendapat perhatian dari warganet. Hingga saat ini sudah ratusan kali dibagikan. Dan beragam komentar dari warganet.
Sementara, di media sosial lain (twitter) netizen mention ke beberapa tokoh, salah satunya Yusril Ihza Mahendra untuk meminta bantuan hukum atas kasus yang menimpa Ustadz Hamidzon. [swr]
Ketika Materai 6.000 tidak berlaku pada Ustadz Kami..— dobrak (@HamaasAlFatih02) 17 November 2018
Cc : @ronavioleta @Dahnilanzar @Gemacan70 @fadlizon @Yusrilihza_Mhd
Mohon dengan Sangat..
Bantulah sesuai kemampuan dan Ilmu mu.. pic.twitter.com/knZkKiJtX9