Malam Jadian, Dini Hari Hilang Keperawanan

Malam Jadian, Dini Hari Hilang Keperawanan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sungguh bejat tindakan RF, 20, warga Jalan Santoso Cindelaras, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dia tega menyetubuhi perempuan yang masih di bawah umur. Yakni, PR, 14, warga Jalan Terong, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. PR sendiri baru menjadi pacar RF selama kurang lebih 4 jam.

Peristiwa itu terjadi Rabu (14/11) lalu. Saat itu korban bersama dua orang lainnya menginap di rumah tersangka. Awalnya, RF bertemu dengan korban saat pulang mengaji, Selasa (13/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya korban diajak ke rumah RF bersama temannya. Adalah Dinda, Rizki, Dayan, dan Bima.

Pada pukul 21.00 WIB, mereka keluar ke warung kopi di daerah Arjowinangun. Nongkrong hingga pukul 00.00 WIB. Mereka kemudian mengantar Bima pulang ke rumahnya.

"Setelah mengantar Bima pulang, korban kemudian dibonceng RF. Saat diperjalanan, tersangka menyatakan perasaannya kepada korban," ujar Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto Utomo, Kamis (22/11).

Korban pun menerima ajakan tersangka untuk berpacaran. Lalu pada pukul 01.00 WIB, tersangka bersama korban dan tiga temannya tiba di rumah. Mereka tidur di kamar masing-masing.

Selanjutnya pada pukul 04.00 WIB, korban dibangunkan tersangka dan diajak bersetubuh. "Awalnya korban menolak. Tapi karena diancam akan diputus, akhirnya korban menerima ajakan itu," kata Bambang.

Berdasarkan pengakuan, tersangka melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban sebanyak dua kali. Bisa dibilang, tindakan asusila itu dilakukan berselang empat jam setelah mereka berpacaran.

Bambang menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari laporan ibu korban yang menyatakan bahwa anaknya telah disetubuhi. Tersangka lantas berhasil diamankan Unit PPA Polres Malang Kota.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita