GELORA.CO - PROF Mohoammad Mahfud MD mengatakan, hukuman yang dijatuhkan hakim di Indonesia sering terasa tidak adil.
Mahfud MD pun membandingkan hukuman terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas (lalin) dengan seorang koruptor.
Menurut Mahfud MD, ada seorang suami yang mengalami kecelakaan bersama istrinya langsung dijatuhi hukuman karena dianggap lalai.
Tetapi, ujar Mahfud MD, seseorang yang sudah menjadi tersangka korupsi atau divonis dan berstatus koruptor, tetap bisa berkeliaran.
"Tidak adil kan," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya, Kamis (1/11/2018) sekitar 1 jam lalu.
Dia menjawab pertanyaan seorang warganet (netizen) yang mempersoalkan hukuman terhadap koruptor kenapa tidak langsung dimiskinkan dan diasingkan saja.
Netizen bernama Muhamad Rohyadie pemilik akun @MuhamadRohyadi menulis status yang di-mention ke Mahfud MD.
@MuhamadRohyadi: Kenapa sih prof kalo yang korupsi nominalnya milyaran tidak langsung dimiskinkan dan diasingkan saja, apakah setiap orang korupsi itu dia korporasi dengan pejabat negara? Dan akhirnya takut memberikan hukuman seberat beratnya
Atas pertanyaan itu, Mahfud MD kemudian menjawab dengan menulis komentar juga.
@mohmahfudmd: Hukuman sering terasa tdk adil.
Ada seorang suami membonceng isterinya di jalan raya. Krn menghindar jeglokan isterinya jatuh dari motor, dilindas oleh truck yg dari belakang. Mati.
Si suami dipenjara krn lalai sebabkan kematian orang. Tp koruptor bs berkeliaran. Tdk adil, kan?
Hukuman sering terasa tdk adil. Ada seorang suami membonceng isterinya di jalan raya. Krn menghindar jeglokan isterinya jatuh dari motor, dilindas oleh truck yg dari belakang. Mati. Si suami dipenjara krn lalai sebabkan kematian orang. Tp koruptor bs berkeliaran. Tdk adil, kan? https://t.co/RqnpcBMSYx— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 1 November 2018
Mahfud MD juga mengatakan bahwa hukum untuk pelaku korupsi di Indonesia sebenarnya sudah bagus.
Tetapi, kata Mahfud MD, hukuman yang dijatuhkan (oleh hakim) yang tidak bagus.
@mohmahfudmd: Hukum utk pelaku korupsi sudah bagus, Fitri. Yang tidak bagus itu hukumannya. Kalau sdh hukuman itu menjadi urusan hakim. Beda loh antara hukum dan hukuman.
Bahkan Mahfud MD secara tegas juga mengatakan bahwa koruptor di Indonesia bisa dijatuhi hukuman mati.
"Bisa," ujar Mahfud MD singkat ketika ditanya oleh warganet apakah koruptor di indonesia tidak bisa dihukum mati seperti di negara lain.
Tetapi, karena di dalam hukum disebutkan 'bisa' ini yang kemudian sangat tergantung para penegak hukum ketika menjatuhkan hukuman.
"Karena istilah "bisa" itu tidak sama dengan "harus". Jadi tergantung substansinya, jaksa penuntut dan hakimnya," tegas Mahfud MD.
Karena istilah "bisa" itu tidak sama dgn "harus". Jadi tergantung substansinya, jaksa penuntut, dan hakimnya. https://t.co/VV3JIuocAn— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 1 November 2018
[trb]