GELORA.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan peringatan terkait pernyataan-pernyataan lama dirinya di program Indonesia Lawyers Club (ILC).
Hal tersebut diungkapkan Mahfud melalui Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Jumat (23/11/2018).
Mahfud memberikan peringatan bahwa pernyataannya di ILC banyak dimutilasi untuk bahan berkampanye.
Pakar hukum tata negara ini mencontohkan pernyatannya soal dosa rakyat Indonesia pada Presiden Soeharto karena korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang digunakan untuk kampanye pasangan pendukung Prabowo-Sandiaga.
Sementara pernyataannya soal Freeport yang digunakan untuk kampanye pasangan Jokowi-Maruf.
Mahfud memberikan klarifikasi bahwa pernyataan-pernyataan tersebut merupakan pernyataan lama mengenai hukum dan tidak dibenarkan untuk kampanye saat ini.
“Ba’da subuh buka pesan2 WA & lht medsos. Bnyk statement lama sy di ILC yg dimutilasi utk kampanye.
Msl: yg pro Prasan nyebar dosa kita kpd Pak Harto krn KKN trs marak; yg pro Jokoma masang statement sy soal Freeport.
Ingat, itu adl statement2 lama sy soal hukum, bkn kampanye skrg,” tulis Mahfud MD.
Ba'da subuh buka pesan2 WA & lht medsos. Bnyk statement lama sy di ILC yg dimutilasi utk kampanye. Msl: yg pro Prasan nyebar dosa kita kpd Pak Harto krn KKN trs marak; yg pro Jokoma masang statement sy soal Freeport. Ingat, itu adl statement2 lama sy soal hukum, bkn kampanye skrg— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 23 November 2018
Diketahui, Mahfud MD merupakan narasumber yang sering hadir di program ILC, TvOne yang tayang setiap hari Selasa di tiap minggunya.
Kali terakhir, Mahfud MD menjadi narasumber ILC, dirinya mengomentari soal kasus yang sedang banyak diperbincangkan yakni mengenai Baiq Nuril, Selasa (20/11/2018).
Dalam kasus tersebut, Mahfud MD memberikan kesimpulan bahwa dalam kasus Baiq, tidak ada keadilan yang ditanamkan.
“Saya punya kesimpulan pertama, dalam kasus ini ada penengakan hukum formal yang saya yakini hakim Mahkamah Agung berpedoman pada aturan tapi tidak ada keadilan,” kata Mahfud, dikutip dari tayangan ILC tvOne.
“Sukma hukum hilang jadi hukum terpisah dari keadilannya. Terori hukum dan keadilan itu bersinergi,” ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, hanya ada satu alternatif yang bisa ditempuh oleh Baiq Nuril.
“Dari alternatif yang sesudah disebut, koreksi putusan yang paling tepat hanya PK (peninjauan kembali) yang bisa menyatakan kasasi MA salah,” ujarnya.
Lalu, Mahfud mengomentari adanya grasi dan amnesti yang akan diberikan dan diajukan oleh pengacara Baiq Nuril.
Grasi tak bisa diajukan karena tuntutan hukuman Baiq hanya 6 bulan.
“Menurut saya grasi tak bisa ditempuh berdasarkan UU 22 no 2002 yang boleh minta grasi minimal 2 tahun bukan 6 bulan,” ujarnya.
Begitu juga dengan amnesti yang hanya bisa diberikan kepala negara pada sekelompok orang bukan untuk perorangan.
“Amnesti, pengampunan presiden untuk sekelompok orang bukan satu orang,” ujar Mahfud.
Sehingga menurutnya hanya PK yang bisa menolong Baiq Nuril. [trb]