Kuasa Hukum HTI, Yusril jadi Pengacara Jokowi-Maruf karena Dilobi Erick Thohir

Kuasa Hukum HTI, Yusril jadi Pengacara Jokowi-Maruf karena Dilobi Erick Thohir

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membuat keputusan yang cukup mengejutkan. Dia resmi menjadi pengacara pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin. Yusril mengakui menjadi pengacara pasangan tersebut secara cuma-cuma.

Yusril menceritakan, awal mula dirinya menjadi pengacara Jokowi – Maruf Amin berkat pertemuannya dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan itu, Erick Thohir, pekan lalu. Dalam pertemuannya itu, Erick menanyakan kesediaannya untuk menjadi pengacara Jokowi – Maruf Amin.

"Kami berbincang-bincang dan Pak Erick menanyakan kepastian apakah saya bersedia menjadi pengacaranya Pak Jokowi dan Pak Kiai Maruf Amin dalam kedudukannya sebagai paslon capres dan cawapres," kata Yusril dalam keterangan resminya, Senin (5/11/2018), dilansir Suara.com.

Setelah berpikir cukup lama, akhirnya Yusril yang juga menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia, menerima tawaran Erick. Sesuai kesepakatannya dengan Erick Thohir, Yusril tak meminta bayaran apa pun selama menjadi pengacara Jokowi – Maruf Amin.

"Pak Erick mengatakan bahwa menjadi pengacara Pak Jokowi dan Kyai Maruf ini pro-deo alias gratis tanpa bayaran apa-apa. Saya bilang setuju saja," ujarnya.

Yusril berharap, posisinya sebagai pengacara Jokowi – Maruf Amin bisa berkontribusi agar Pilpres 2019 berjalan secara adil dan jujur. "Dengan menerima ini, mudah-mudahan saya bisa menyumbangkan sesuatu agar Pilpres dan Pemilu 2019 berjalan jujur dan adil, dan semua pihak menaati aturan-aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Yusril dikenal berseberangan dengan pemerintah dalam soal pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bahkan, HTI pernah memberikan kuasa kepada Ihza-Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materi atas Perpu No 2/2017 tentang Perubahan UU No 17/2013 tentang Ormas.

HTI menganggap Perppu tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penunjukan Ihza-Ihza Law Firm disepakati setelah pertemuan antara Pimpinan Pusat HTI yang dipimpin Ismail Yusanto dengan Yusril Ihza Mahendra, Rabu (12/7/2017) lalu.

"Langkah yang ditempuh HTI akan disusul oleh beberapa ormas lain, yang sama-sama menganggap Perppu ini merupakan kemunduran demokrasi di Tanah Air," ujar Yusril dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis/JIBI, Rabu (12/7/2017). [solopos]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita