GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba telah mengantongi data warga Bulukumba yang wajib pilih namun mengidap keterbelakangan mental. Saat ini, data yang sedang diverifikasi faktual sebanyak 689 orang.
Data tersebut diperoleh dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bulukumba yang selanjutnya diverifikasi diseluruh kecamatan oleh masing-masing PPK.
Komisioner KPU Bulukumba, Wawan Kurniawan mengaku data tersebut berasal dari setiap puskesmas dan Dinas Sosial.
"Iya sudah ada dari Bawaslu Bulukumba. Sementara kita lakukan verifikasi faktual. Jumlah gangguan jiwa terbagi dua ketegori yakni sedang dan berat. Jika di lapangan ditemukan diduga mengidap gangguan jiwa, namun tak dibuktikan keterangan resmi dari dokter maka pihaknya akan memasukkan ke DPTHP," Kata Wawan.
Demi memastikan kebenaran data sesuai di lapangan, kata dia, terlebih dahulu dilakukan klarifikasi, termasuk pembuktian dokumen yang diduga mengidap gangguan jiwa. Begitupun sebaliknya warga yang masuk DPT dan di lapangan ditemukan memiliki keterangan dokter yang menerangkan soal gangguan kejiwaan maka akan dikeluarkan dari DPTHP.
"Dan tentu yang tidak memiliki E KTP atau bukti perekaman itu tidak bisa juga. Itu pun sesuai dengan PKPU 11 tahun 2018 pasal 4 ayat 2 point b," paparnya.
Komisioner Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengungkapkan, pendataan itu dilakukan dalam rangka komitmen Bawaslu untuk menjamin hak konstitusional warga dalam menggunakan hak pilihnya.
"Selanjutnya KPU yang bertugas untuk memverifikasi di lapangan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya. [rky]