GELORA.CO - KPK meminta pihak Imigrasi bisa menindaklanjuti secara internal, terkait dugaan keterlibatan pegawainya dalam kasus Eddy Sindoro. KPK menduga ada upaya perbuatan merintangi penyidikan terhadap Eddy.
Hal tersebut sebagaimana dakwaan KPK pada Advokat Lucas. Lucas diketahui ikut membantu pelarian Eddy dari jerat hukum KPK.
Belakangan diketahui jika Lucas tak bekerja sendirian. Dia diduga dibantu pegawai imigrasi bernama Andi Sofyar.
Masih dalam dakwaan Lucas, disebutkan jika Andi menerima uang senilai Rp 30 juta dan telepon seluler (ponsel) Samsung A6. Itu sebagai imbalan lantaran berhasil membantu Eddy kabur ke negara lain.
"Setelah kami bacakan dakwaan, mestinya memang itu ditindaklanjuti secara internal .Tapi tentu saja perlu dipisahkan dari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Jumat (9/11).
Menurut Febri, Imigrasi bisa berkoordinasi dengan KPK jika membutuhkan informasi soal dugaan keterlibatan pegawainya di kasus ini. Nantinya, KPK akan mempertimbangkan informasi yang bisa diberikan.
"Kalau nanti dibutuhkan data bisa diminta ke KPK dengan koordinasi lebih lanjut. Nanti tim akan mempertimbangkan sejauh mana informasi dan data bisa diberikan," imbuhnya.
Di sisi lain, mantan aktivis ICW ini juga menambahkan agar rencana pemeriksaan internal yang mungkin akan dilakukan pihak Imigrasi, bisa dilakukan setelah para saksi memberikan keterangan di Pengadilan.
"Kita perlu sama-sama menjaga agar proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor tidak terganggu," pungkasnya.
Sekadar informasi, seorang pegawai Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bernama Andi Sofyar disebut membantu serta menerima duit sebagai imbalan dari pelarian Eddy. Namun Ditjen Imigrasi menyebut pegawainya itu tidak terlibat langsung.
"Tidak terlibat langsung kasusnya," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata, Rabu (7/11). [jpc]