GELORA.CO - Satu dasawarsa sudah terhitung dari November 2008 hingga sekarang belum jua ada titik terang penyelesaian megaskandal Bank Century.
Padahal semestinya kejahatan atau kebijakan penyelengara perbankan yang jelas Standard Operation Prosedur (SOP)-nya akan sangat mudah memmetakan pelaku yang paling bertanggung jawab jika ada penyalahgunaan.
“KPK harus semakin memantapkan penajaman sisirannya, karena diketahui penyidik dan penegak hukum Indonesia khususnya KPK dikenal handal mumpuni,” ujar dosen pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra.
Ia menangkap kesan ada fakta yang ‘masih disembunyikan’ sehingga membuat megaskandal Rp 6,7 triliun uang negara itu belum jua terang.
“Hukum itu mengenal asas accesoriumnon ducit, sed sequitur, suum principale yang artinya pelaku pembantu tidaklah memimpin, melainkan mengikuti pelaku utamanya,” urai Azmi.
Ini berarti jika diilustrasikan dalam kasus Bank Century, lanjut Azmi, seharusnya bisa ditarik benang merah aktor paling dominan tanggung jawabnya sehingga sampai tahap pencairan keuangan.
“Di sinilah jejak rekam pelaku utama terungkap dan dimintai pertanggungjawaban pidana karena motivasi pelaku yang dominan sangat mempengaruhi motif dalam perbuatannya merugikan keungan negara,” jelasnya.
Inilah yang dimaksud dengan unsur kesengajaan dari pelaku karena ia tahu dan mengerti dampaknya.
Putusan Effendi Muchtar dalam sidang praperadilan kasus Bank Century pada April 2018 sudah menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan beberapa pejabat termasuk Miranda Gultom, Raden Pardede dan Muliaman sebagai tersangka. Walaupun hakim ini akhirnya dimutasi oleh Mahkamah Agung karena dianggap melakukan putusan melebihi kewenangannya.
“Apapun konsekuensinya pengajuan oleh pemohon praperadilan dan pertimbangan hukum serta putusan hakim praperadilan dapat jadi nutrisi baru sekaligus jadi pintu masuk petunjuk untuk kembali menggali kembali alur peran para pelaku,” imbuhnya.
Azmi mendorong KPK harus semakin berani dalam mengurai fakta termasuk mengorelasikan nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan jaksa. Sebab ia melihat ada banyak kejanggalan yang dapat dirasakan setidaknya dengan berlarutnya kasus ini hingga 10 tahun.
“Ini tanda tanya besar bagi masyarakat. Sudah satu dasawarsa, bukti yang tentunya sudah cukup ibarat adonan semestinya citarasa makanan sudah jadi, tidak ada alasan masyarakat menanti,” imbuh Azmi.
KPK harus lebih cepat mengungkap pelaku riil intelektualnya atau tersangka baru lagi agar dirasakan keadilan masyarakat.
“Jangan jadikan pelaku pembantu tersebut untuk tumbal, bumper atau korban, hal ini sangat menciderai rasa keadilan,” tukasnya.[psid]