GELORA.CO - Setelah bersitegang dengan Polri dan Kemenpora terkait dugaan penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam tahun 2017, akhirnya Pemuda Muhammadiyah membuat pengakuan mengejutkan. Melalui kuasa hukumnya, Pemuda Muhammadiyah mengakui LPJ yang disusun terkait acara itu memang diduga bermasalah.
"Saya ingin menegaskan di LPJ itu memang kami menemukan dugaan yang mengarah kepada adanya persoalan hukum," ujar kuasa hukum Pemuda Muhammadiyah dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, kepada wartawan di Kantor PP Pemuda Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro Nomor 23, Kota Yogyakarta, Kamis (29/11).
"Sehingga persoalan hukum itulah yang harus diselesaikan, dilihat. Ujungnya tentu ada pada penyidik (kepolisian), itu akan dilihat. Makanya kami minta itu dilihat secara komprehensif tidak hanya laporan Pemuda Muhammadiyah," lanjutnya.
Setelah kuasa hukum melakukan pencermatan dokumen, ditemukan sejumlah item di LPJ yang diduga bermasalah. "Dari item-item yang ada itu memang kemudian kami menemukan ada persoalan yang kemudian kami lihat inilah sebagai persoalan... Tentang pembayaran. Inilah persoalan yang kemudian kami anggap perlu untuk kita lihat secara obyektif," ujar Trisno yang tidak bersedia menjelaskan detail item bermasalah itu.
Namun Trisno menegaskan bahwa Ketum PP Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018, Dahnil Anzar Simanjuntak, tak terlibat dalam penyusunan LPJ yang diduga bermasalah itu. Dijelaskan bahwa Dahnil tidak terlibat secara teknis kegiatan apel dan kemah pemuda Islam di Kompleks Candi Prambanan tahun 2017 silam.
"Tanda tangan dalam dokumen LPJ tersebut adalah hasil scan yang tidak diketahui oleh saudara Dahnil. Karena panitia berasumsi kegiatan tersebut telah terlaksana dengan baik dan kami menganggap pelaporan tersebut (LPJ) hanya pelengkap administrasi," tuturnya.
Panitia apel dan kemah dari PP Pemuda Muhammadiyah selanjutnya meminta maaf karena telah memasang scan tanda tangan Dahnil di LPJ dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017 tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Panitia menyampaikan permohonan maaf dengan sangat kepada saudara Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketum PP Pemuda Muhammadiyah dan keluarga," ujar Trisno Rahardjo.
Selanjutnya, Trisno juga menepis pengakuan Kemenpora yang mengaku belum menerima uang pengembalian Rp 2 miliar dari Pemuda Muhammadiyah. Pemuda Muhammadiyah yakin telah mengembalikan dan juga mendapat tanda terima dari Kemenpora.
"Ya sudah (dikembalikan ke Kemenpora), ada tanda terima. Saya juga sudah ditunjukkan ada tanda terima bahwa itu sudah diserahkan," jelas Trisno Rahardjo.
"Apakah kementerian juga melihat ini (pengembalian dana Rp 2 miliar oleh Pemuda Muhammadiyah) sebagai sesuatu yang belum, ya itu adalah hak dari kementerian untuk menjelaskan. Karena saya tidak turut campur di dalam persoalan itu," lanjutnya.
Lebih lanjut, selaku kuasa hukum Trisno akan mendampingi Pemuda Muhammaduyah menghadapi persoalan tersebut. Dia meminta agar segenap panitia mematuhi proses hukum yang berjalan.
Namun sebaliknya, polisi juga didorong melakukan penyidikan yang komprehensif soal dugaan penyelewengan dana apel dan kemah pemuda Islam itu. "Kami mendukung penuh agar pihak kepolisian melakukan upaya penyidikan lebih komprehensif," ujar Trisno.
"Dengan memeriksa seluruh dokumen baik yang dikeluarkan oleh Kemenpora, maupun LPJ yang disampaikan ormas kepemudaan lain yang memperoleh pendanaan dari Kemenpora terkait kegiatan tersebut (apel dan kemah pemuda Islam 2017)," tegas Trisno. [dtk]