GELORA.CO - Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengubah tanda bukti pernikahan. Jika biasanya berbentuk buku, kali ini berbentuk kartu.
Nantinya, para pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku ketika berpergian, terutama untuk menginap di hotel maupun home stay.
“Kita kedepan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat peluncuran Sitem Informasi Manajeman Nikah (SIMKAH) berbasis web di kantornya, Kamis (8/11).
Dia menjelaskan, kartu nikah akan dibuat sebesar kartu ATM ataupun kartu tanda penduduk (KTP). Sehingga, lebih mudah dibawa dan masuk ke saku.
“Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP, dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku,” tegasnya.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keasliannya. Sistem yang digunakan untuk pencatatan pun akan dioptimalkan dengan baik seperti e-KTP.
“Sama saja dengan KTP kan. Makanya sistem aplikasi web ini kita terapkan. Dulu satu orang punya dua, tiga KTP, karena data penduduk kita belum baik. Tapi sekarang e-KTP susah orang punya KTP ganda,” terang dia.
Peluncuran kartu nikah sejatinya sudah berjalan seiring dengan SIMKAH yang kini sudah bisa diunduh melalui www.simkah.kemenag.go.id. Kemenag menargetkan, akan ada 1 juta kartu nikah yang diproduksi pada 2018 ini.
“Sekarang sudah kita luncurkan cuma bertahap. Yang jelas sudah mulai kita luncurkan bersamaan dengan ini (SIMKAH),” pungkasnya. [rdb]