GELORA.CO - Etmidalti, ibu korban jatuhnya Lion Air JT-610, heran lantaran hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak bisa dipergunakan untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Nah itu yang saya merasa aneh penjelasan KNKT bukan dasar untuk tuntutan nantinya. itu hanya untuk keselamatan, memang aneh itu," ujar Etmidalti di Kopi Johny, Jakarta Utara, Kamis, 29 November 2018.
Kendati demikian, ia dan keluarganya tetap yakin akan melayangkan gugatan terhadap The Boeing Company, perusahaan yang memproduksi Boeing 737 Max 8. Terlebih, Edmidalti meyakini kecelakaan yang merenggut nyawa anaknya yang bernama Shintia Melina disebabkan kerusakan pada pesawat. "Menurut saya memang ada kesalahan dari pesawatnya," ujar Etmidalti.
Ia pun mempertanyakan kondisi pesawat yang disebut mengalami kerusakan pada penerbangan 28 Oktober malam dari Bali ke Jakarta. "Sudah jelas dia dari Bali sudah rusak dan datang malam, lalu subuhnya terbang lagi, kok bisa masih laik terbang?"
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT, Nurcahyo Utomo mengatakan data yang dikeluarkan KNKT tidak dapat digunakan keluarga korban untuk menuntut Lion Air ataupun Boeing Company atas insiden kecelakaan pesawat yang terjadi 29 Oktober 2018 lalu.
"Hasil investigasi tidak boleh digunakan untuk data di peradilan, ini hanya untuk peningkatan keselamatan," ujar Nurcahyo di Kantor KNKT, Rabu, 28 November 2018.
Menurut Nurcahyo, peraturan tersebut sudah ditulis pada Undang-undang nomor 1 tahun 2009, pasal 359. Dalam pasal tersebut tertulis, (1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. (2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
Belakangan, seorang pengacara asal Amerika Serikat Manuel Von Ribbeck siap mendampingi keluarga korban kecelakaan penerbangan Lion Air JT 610 untuk menggugat perusahaan manufaktur pesawat Boeing. Salah satu keluarga korban yang diajak dalam gugatan itu adalah Ramli.
Manuel mengatakan bakal menggugat Boeing untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 5 - 10 juta untuk setiap penumpang yang menjadi korban. Perseroan dianggap gagal mengingatkan pilot untung mengatasi persoalan bila terjadi malfungsi di udara. "Selain itu, ada dugaan kegagalan dalam mendesain atau cacat produksi," kata Manuel.
Mengenai investigasi KNKT yang tidak bisa dipergunakan sebagai data peradilan, Manuel tidak merasa khawatir lantaran hakim di Amerika Serikat tidak tergantung kepada hasil penelitian KNKT. "Hakim berhak menanyakan dari nol lagi," ujar dia.
Manuel pun berujar mereka akan mencari fakta dan bukti sendiri dan tidak bakal terikat dengan temuan KNKT. Kendati mereka tidak akan mengesampingkan temuan dari komite keselamatan itu. Mengenai keputusannya, ia mengatakan akan diserahkan kepada hakim dan 12 orang juri pada persidangan.
Kemarin, pabrikan pesawat The Boeing Company ikut menanggapi laporan yang dikeluarkan KNKT. “Boeing menghargai Komite Keselamatan Transportasi Nasional Indonesia atas upaya yang dilakukan untuk menyelidiki penyebab terjadinya kecelakaan,” tulis Boeing dalam situs resminya, Rabu, 28 November 2018.
Boeing mengambil langkah-langkah untuk memahami semua aspek yang terjadi dalam kecelakaan Lion Air JT-610. Boeing juga bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi Amerika Serikat sebagai penasihat teknis untuk mendukung KNKT Indonesia dalam melakukan penyelidikan selanjutnya. [tempo]