GELORA.CO - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi merespons gugatan keluarga salah seorang korban Lion Air PK-LQP terhadap Boeing. Menurut Budi, gugatan itu merupakan hak keluarga, namun pihaknya akan menunggu laporan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Bahwa ada yang menuntut, itu hak individu. Jadi pemerintah tidak mungkin mengikuti persepsi masing-masing karena relnya itu sudah ada. Jadi kita tunggu KNKT, apa yang direkomendasi KNKT, itu yang akan kita lakukan," kata Budi di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Banten, Minggu (18/11/2018).
Budi mengatakan, KNKT dalam waktu dengan akan memberikan hasil penyelidikan jatuhnya pesawat Lion Air yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Hasilnya akan disampaikan pada akhir November 2018 ini.
"Nanti akhir November KNKT akan memberikan result, KNKT akan memberikan rekomendasi," ujar Budi.
Budi memastikan, hasil penyelidikan terkait jatuhnya pesawat Lion Air rute penerbangan JT 610 itu akan dibuka ke publik. Namun, wewenang untuk menjelaskan ke publik tetap berada di tangan KNKT.
"November, dia (KNKT) akan memberikan data-data tentang apa fakta-fakta yang mereka temukan. Di luar konteks itu, kami (Kemenhub) secara regulator melakukan, tapi kami tidak akan menyampaikan domain public, yang berwenang adalah KNKT," terang Budi.
Sebelumnya, keluarga korban Lion PK-LQP, Rio Nanda Pratama menggugat Boeing ke Pengadilan AS. Orang tua Rio menyewa Firma Hukum Colson Hicks Eidson untuk menggugat Boeing.
"Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat," kata Curtis Miner dari Firma Hukum Colson Hicks Eidson dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (16/11). [dtk]