GELORA.CO - Kasus penyebutan 'Nabi Muhammad' sesat oleh Ustaz Evie Effendi yang bergulir di Polda Jabar diberhentikan. Polisi menyebut pelapor telah mencabut laporannya.
"Sudah dihentikan dan ada surat pencabutan laporan dari pelapor," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Samudi kepada detikcom via pesan singkat, Minggu (4/11/2018).
Samudi mengatakan laporan tersebut dicabut beberapa pekan lalu. Menurutnya, salah satu unsur pencabutan laporan tersebut lantaran adanya perdamaian di antara kedua belah pihak.
"Dihentikan karena sudah ada perdamaian," kata Samudi.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) ke Polda Jabar tanggal 11 Agustus 2018. Evie dilaporkan melalui salah satu pengurus IPNU Jabar Hasan Malawi dengan nomor laporan UU ITE dengan nomor laporan : LPB/769/VIII/2018/JABAR.
Dalam laporannya, pelapor menyebut video ceramah ustaz Evie yang viral di media sosial (medsos) soal tafsir surat Ad Duha ayat ke-7 yang menyatakan semua orang di muka bumi ini pernah tersesat termasuk Nabi Muhammad dan orang yang memperingati maulid nabi memperingati kesesatannya ialah salah.
Dihubungi terpisah, pelapor kasus tersebut, Hasan Malawi belum bisa banyak berkomentar. "Nanti saja yah," kata Hasan singkat saat dikonfirmasi detikcom.
Begitu juga dengan pihak Evie Effendi. Pengacara Evie, Fadli, belum banyak berkomentar terkait pemberhentian kasus tersebut.
"Kita sudah sama-sama dengan PWNU, jadi nanti saja sama PWNU, jangan muncul sendiri-sendiri takutnya jadi salah paham," kata Fadli saat dikonfirmasi. [dtk]