GELORA.CO - Peninjauan kembali (PK) eks anggota DPR Ruhut Sitompul soal 'anak PKI' ditolak Mahkamah Agung (MA). Ruhut didesak segera melakukan permintaan maaf, namun dia belum mau melakukannya.
Desakan untuk meminta maaf itu sesuai dengan putusan MA. Dia diminta untuk melaksanakan putusan MA itu dengan sukarela.
"Mengimbau kepada Ruhut Sitompul agar menjalankan putusan perkara Nomor 3316K/PDT/2016 Mahkamah Agung RI juncto Nomor 343/PDT/2012/PT.DKI dengan sukarela," kata Koordinator Pokja Petisi 50, Judilherry Justam--juga merupakan salah satu penggugat--di Omah Kopi 45, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/11/2018).
Ruhut diharuskan membayar kerugian materiil sebesar Rp 131.000. Ia juga diputus untuk meminta maaf di dua media nasional dengan ukuran setengah halaman.
"Membayar rugi materiil sebesar Rp 131.000. Meminta maaf dalam pengumuman terbuka dalam dua media nasional dengan ukuran yang ukurannya setengah halaman," ujar Judil.
Pengunggat lainnya, M Chozin Amirullah berharap peristiwa ini menjadi pelajaran tak hanya bagi Ruhut, tetapi para tokoh lainnya. Chozin mengingatkan agar para tokoh berhati-hati dalam berbicara.
"Tentu sebenarnya ini kami ingin memberikan pelajaran bagi saudara Ruhut dan siapapun bahwa harus hati-hati dalam berbicara. Karena sekali kita bicara sudah tidak bisa dicabut dan dampaknya luas sekali," sebutnya.
"Apalagi kalau konteksnya politik sekarang, semua harus hati-hati. Apa omongan kita dampaknya bisa meluas. Itulah sesungguhnya pelajaran yang bisa kita ambil dari gugatan ini," lanjut Chozin.
Saat dimintai tanggapan, pihak Ruhut enggan berkomentar. "Kita belum terima putusan PK (Peninjauan Kembali). Mohon sabar ya," kata pengacara Ruhut, Hendra Karyangan saat dihubungi, Minggu (18/11/2018).
Hendra mengatakan pihaknya menunggu salinan putusan penolakan PK dari MA. Apakah Ruhut akan menjalankan keputusan MA?
"Kita lihat dulu pertimbangan hukum putusan PK," ujarnya singkat.
Peninjauan kembali (PK) eks anggota DPR Ruhut Sitompul soal 'anak PKI' ditolak Mahkamah Agung (MA). Ruhut didesak segera melaksanakan putusan MA.
Berdasarkan putusan, Ruhut diharuskan membayar kerugian materiil sebesar Rp 131.000. Ia juga diputus untuk meminta maaf di dua media nasional dengan ukuran setengah halaman.
"Mengimbau kepada Ruhut Sitompul agar menjalankan putusan perkara Nomor 3316K/PDT/2016 Mahkamah Agung RI juncto Nomor 343/PDT/2012/PT.DKI dengan sukarela," kata Koordinator Pokja Petisi 50, Judilherry Justam--juga merupakan salah satu penggugat--di Omah Kopi 45, Menteng, Jakarta Pusat, siang tadi.
Kasus tersebut bermula saat sekelompok orang menolak gelar pahlawan bagi mantan presiden Soeharto pada 2011. Ruhut, yang kala itu anggota DPR, menyebut kelompok yang menolak dengan kalimat: "Yang tidak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI."
Ucapan itu tidak diterima pihak yang menolak gelar pahlawan, salah satunya M Chozin Amirullah. Langkah hukum pun diambil dengan menggugat Ruhut secara perdata ke pengadilan.
Pada 17 November 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Chozin dkk. Tidak terima, Chozin pun melayangkan banding. Pada 16 Oktober 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membalik keadaan. Ruhut, yang dikenal ceplas-ceplos, akhirnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas ucapannya tersebut. Ruhut divonis merendahkan martabat dan kehormatan Chozin dkk. Oleh sebab itu, Ruhut dihukum sebesar Rp 131.300 dan meminta maaf di media nasional.
Ruhut tidak terima dan mengajukan kasasi. Kasasi tersebut ditolak MA. PK sudah dilayangkan Ruhut setelah kasasinya ditolak. PK Ruhut ditolak.
[dtk]