GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, korban pelecahan seksual yang malah dipidana 6 bulan oleh keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Presiden Jokowi mendorong Baiq Nuril Maknun untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, jika di tingkat PK Nuril masih belum mendapat keadilan, Jokowi menyarankan untuk mengajukan grasi.
"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya," ujar Jokowi di hadapan awak media di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).
Pernyataan Presiden Jokowi soal pengajuan Grasi untuk Baiq Nuril ini sontak menuai tanggapan luas publik.
Presiden Jokowi dinilai tidak paham Undang-Undang syarat pengajuan Grasi.
Apa Jokowi sebagai Presiden RI tidak paham UU Grasi? Padahal sudah bawa contekan.
Di acara ILC tvOne tadi malam, Selasa (20/11/2018), yang mengangkat topik kasus Baiq Nuril, Prof. Mahfud MD juga menyatakan bahwa pengajuan Grasi itu diatur UU dan ada syaratnya, yaitu untuk hukuman vonis minimal 2 (dua) tahun penjara. Sedangkan Baiq Nuril cuma divonis 6 (enam) bulan penjara.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang GRASI, pada Bab II Ruang Lingkup Permohonan dan Pemberian Grasi, pada Pasal 2 disebutkan: "Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah 2 (dua) tahun."
Berikut video pernyataan Grasi Jokowi dan bantahan Prof. Mahfu MD di ILC:
Ahhh gak bener nie Prof Mahfud MD ini, presiden dah setel yakin masa dibantah sich masalah GRASI :-)Bro, gw mau tanya, blunder grasi presiden ini salah siapa? Apakah...1. Salah yg ngasih contekan2. Salah Prof Mahfud MD3. Salah Belanda4. Atau yang lain...#2019GantiPresiden pic.twitter.com/loACQN2YVN
— ㅤㅤㅤ ㅤ ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ ㅤ ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ ㅤ ㅤㅤㅤ (@RajaPurwa) 21 November 2018