Jokowi Kejar Tayang Infrastruktur, UU Konstruksi Ditabrak?

Jokowi Kejar Tayang Infrastruktur, UU Konstruksi Ditabrak?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini mengingatkan agar Presiden Joko Widodo tidak 'kejar tayang' dalam membangun proyek infrastruktur.

Menurut UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c, pemerintah memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.

"Infrastruktur ini menyangkut nyawa banyak orang," kata Faldo saat dihubungi, Rabu (28/11/2018)

Pemerintah sebelumnya meminta agar pembangunan jalan tol Bakauheuni-Palembang sepanjang 350 kilometer dipercepat penyelesaiannya. Jokowi mengungkapkan, kontraktor menyanggupi proyek itu selesai pada Juni 2019, namun ia ingin infrastruktur itu dirampungkan pada April 2019.

Berdasarkan data yang dihimpun TeropongSenayan, selama dua tahun terakhir pengerjaan proyek infrastruktur telah terjadi 14 kali kecelakaan

Di antara kecelakaan pengerjaan proyek infrastruktur yakni ambruknya dinding di Perimeter Bandara Soekarno Hatta sesaat setelah dilewati Kereta Bandara, pada (5/2/2018) lalu, yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu orang kritis saat melintasi jalan tersebut.

Tak hanya itu, musibah serupa pun terjadi pada (4/2/2018) lalu atas jatuhnya crane pada proyek double-double track di Jatinegara Jakarta Timur yang mengakibatkan empat pekerja tewas.

Terkait hal tersebut, dalam Pasal 65 UU Nomor 2 Tahun 2017 jelas menyatakan, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.

Untuk itu, karena infrastruktur menyangkut banyak orang sehingga harus dikerjakan dengan sempurna.

"Jangan sampai kontraktor ini diburu-buru waktu. Nanti kalau jalan ambles bagaimana," kata Faldo.[ts]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita