GELORA.CO - Kejaksaan Agung menetapkan jaksa senior Chuck Suryosumpeno menjadi tersangka korupsi. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, kasus yang membelit Chuck sudah lama bergulir.
Prasetyo mengatakan, kasus Chuck tersebut sudah lama ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun prosesnya terhambat karena Chuck selalu mangkir dalam pemeriksaan.
"Sesuai laporan Jampidsus dan Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI kasus dugaan korupsi yang dilakukan (secara bersama-sama) oleh mantan jaksa, saudara CS sudah cukup lama ditangani, tetapi tersendat penyelesaiannya lebih dikarenakan saudara CS selalu mangkir dengan berbagai alasan setiap kali diundang untu dimintai keterangan," kata Prasetyo kepada detikcom, Selasa (6/11/2018).
Sementara itu, kata Prasetyo, selama kasus itu bergulir mantan jaksa Chuck dinilai selalu membentuk opini mencitrakan dirinya benar dan menyalahkan lembaga Kejaksaan Agung, tempat yang pernah jadi tempat dia bernaung.
"Bahkan sekarang secara terbuka yang bersangkutan mengkaitkan dan menyatakan bahwa penentuan dirinya sebagal tersangka setelah 'kemenangannya' melawan JA (Jaksa Agung-red) dengan dikabulkannya PK oleh MA atas putusan PTUN yang di semua tingkatan sebelumnya yang bersangkutan dikalahkan," katanya.
Prasetyo juga menambahkan, berdasarkan laporan perkembangan penanganan perkaranya, para saksi dan tersangka lain telah selesai diperiksa. Alat bukti lain dalam kasus itu juga telah dikumpulkan oleh penyidik pidsus.
"Karenanya pelaku saudara CS tidak harus dilakukan berbeda. Yang bersangkutan telah dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan, dua kali pula mangkir dan masih menurut laporan penyidik kepada yang bersangkutan telah dilayangkan surat panggilan ketiga," katanya.
Kasus mantan jaksa ini bermula saat Chuck melakukan negosiasi penjualan aset Hendra Rahardja pada 2012. Sebab, di Korps Adyaksa, Chuck merupakan salah satu ahli pemulihan aset Indonesia yang diakui dunia internasional. Negosiasi itu berjalan sesuai dengan prosedur.
Versi Jaksa Agung, penjualan aset itu bermasalah sehingga Chuck dicopot dari posisi Kajati Maluku. Chuck keberatan atas pencopotan itu dan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Setelah bertarung di pengadilan, ia menang dengan vonis MA, yaitu mencabut SK pencopotan itu.
Mendapati kekalahan itu, Jaksa Agung mengeluarkan penetapan tersangka atas Chuck dengan tuduhan korupsi dalam kasus penjualan aset Hendra Rahardja di atas.
"Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman website-nya, yaitu tanggal 23 Oktober 2018," kata kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy, kepada detikcom, Selasa (6/11).
Sandra mengatakan tindakan kriminalisasi yang dilakukan Jaksa Agung secara tidak langsung bisa menurunkan elektabilitas Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.
"Saya katakan demikian karena masyarakat pasti ragu jika memilih Presiden Jokowi kembali. Sebab, putusan PK Mahkamah Agung saja tidak dipatuhi oleh seorang Jaksa Agung. Jadi tidak ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia jika penegakan hukumnya saja gelap mata seperti preman ini," kata Sandra. [dtk]