Ini yang Buat Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

Ini yang Buat Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran saat safari politik. Apa dugaan pelanggaran yang dilakukan Ma'ruf?

Pelaporan dimasukkan atas nama Andi Samsul Bahri sebagai masyarakat. Laporan disertai bukti video pidato Ma'ruf yang beredar di aplikasi WhatsApp.

Video yang dimaksud pelapor berisi pernyataan Ma'ruf saat cawapres nomor urut 01 itu berada di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 31 Oktober 2018. Saat itu, Ma'ruf Amin tengah melakukan kunjungan dan bertemu dengan ribuan petani di Hall Alam Indah Lestari, Banyuwangi.

Dalam pidatonya, Ma'ruf berbicara tentang peningkatan kesejahteraan petani. Itu menurutnya bisa dilakukan melalui berbagai kemitraan-kemitraan antara pihak pemerintah dan swasta. Mulai permodalan, bibit, dan pupuk yang saat ini sudah dijalankan pemerintah saat ini.

Ma'ruf juga menyatakan akan membantu petahana Joko Widodo meningkatkan pembangunan ekonomi bila terpilih sebagai cawapres. Juga menghilangkan kesenjangan antara rakyat kecil dan ekonomi kuat.

Namun yang dipermasalahkan pelapor ada soal pernyataan Ma'ruf mengenai janji pembagian tanah bagi masyarakat melalui redistribusi aset lahan milik pemerintah kepada petani. Pernyataan itu dianggap sebagai bentuk janji dalam bentuk materi, yang dilarang dalam aturan pemilu.

Berikut petikan pidato Ma'ruf yang dipermasalahkan pelapor dalam video berdurasi 55 detik yang beredar di WhatsApp:

Saya ingin membantu pak Jokowi untuk meningkatkan pembangunan ekonomi rakyat-rakyat kecil, untuk menghilangkan disparitas kesenjangan yang terjadi antara rakyat kecil dan ekonomi kuat.

Melalui apa? Melalui kemitraan, melalui apa? Melalui redistribusi aset yaitu tanah-tanah negara yang belum termanfaatkan supaya diberikan kepada masyarakat terutama masyarakat petani.

Andi Samsul Bahri melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu dengan pendampingan dari tim Advokat Masyarakat Adil dan Makmur (Tamam). Ma'ruf dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Aturan tersebut melarang peserta pemilu menjanjikan materi kepada peserta kampanye.

"Nah, hal tersebut kita lihat bahwa itu diduga melanggar UU Pemilu terkait 280 ayat 1 huruf J maupun 521," ujar kuasa hukum Andi dari Tamam, Muhammad Akhiri, setelah memasukkan laporan ke Bawaslu.

"Terkait dengan pelaksana dan peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," sambungnya. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita